MATATELINGA, Medan: Bupati Simalungun, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (15/3/2018)."Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," sebut Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut, Kamis malam.Andi menjelaskan JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. "Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang mebuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," terang Andi.Dengan penetapan status tersangka ini lanjut Andi, Tim Sentra Gakkumdu pada hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih. "Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin," sebutnya. (mtc/fae)