Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tunjukan Sikap Kooperatif, Kuasa Hukum JR Saragih Jemput Surat Pemanggilan Pemeriksaan

Tunjukan Sikap Kooperatif, Kuasa Hukum JR Saragih Jemput Surat Pemanggilan Pemeriksaan

- Jumat, 16 Maret 2018 16:30 WIB
mtc/ist
Tim kuasa hukum Jopinus Ramli Saragih menjemput surat panggilan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan fotocopy legalisir ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara
MATATELINGA, Medan: Tim kuasa hukum Jopinus Ramli Saragih menjemput surat panggilan kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan fotocopy legalisir ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara. Dingin Pakpahan, Kuasa Hukum JR Saragih mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jumat (16/3). Dia mengatakan penjemputan surat panggilan adalah tindakan kooperatif JR Saragih sebagai warga negara yang taat hukum. "Ini adalah tindakan koperatif kita pak JR Saragih dalam hal menyikapi laporan-laporan masyarakat ini . jadi begitu ada komunikasi dengan pihak polda, ada panggilan ya kita jemput," ujarnya.Dingin menuturkan, tim JR Saragih begitu terkejut dengan penetapan tersangka itu. JR Saragih juga dikabarkan sudah dipanggil ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan para pimpinan. Jopinus Ramli Saragih ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menggunakan legalisir palsu fotocopy ijazah SMA saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Penetapan tersangka langsung disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi, Kamis malam. Teranyar, Gakkumdu Sumut menegaskan sudah punya bukti yang kuat. Terutama uji laboiratorium forensik terhadap tanda tangan Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto. Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya. "Dari sentra gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa senin lalu tim Gakkumdu bernagkat ke Jakarta, periksa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung mengumpulkan specimen langsung diuji ke Laboratorium Forensik hasilnya tidak identic. Oleh Karena itu objek dari perkara ini bukan ijasah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijasah, ternyata ada surat bantahan ke KPU bawah dinas pendidikan tidak pernah melegalisir terhadap copy ijasah itu," kata Andi Rian. Untuk penahanan tersangka JR Saragih Andi Rian belum memastikannya. Karena waktu untuk penyidikan sesuai peraturan hanya diberikan 14 hari. Jika dalam waktu yang diberikan kasus itu dapat dibuktikan, JR Saragih tidak perlu ditahan.  "Penahanan nanti pengadilan yang menentukan," pungkasnya. [mtc/amr]

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Cegah Penyebaran Covid 19, Bupati Simalungun Ajak Wartawan Tes Darah Dengan Rapid Tes

Berita Sumut

Pemkab Simalungun Terima Bantuan CSR dari Bank BNI

Berita Sumut

JR Saragih Bantu Biaya Perobatan Bocah Penderita Kanker Mata

Berita Sumut

Pemkab Simalungun Gelar Pelayanan di Nagori Cingkes dan Nagori Sinar Baru

Berita Sumut

Peserta Upacara HUT Kemerdekaan ke 74 RI di Kabupaten Simalungun Kenakan Pakaian Adat

Berita Sumut

Lumpur Memadati Badan Jalan di Bersihkan Petugas Gabungan