MATATELINGA, Medan: Empat terdakwa pelaku pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2017 dituntut dengan hukuman 14 bulan penjara dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (19/3/2018).Keempat terdakwa yaitu Kadisdik Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dan tiga kepala sekolah yaitu Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo; Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini; dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.JPU Irwan Manalu menyebutkan masing-masing terdakwa dinilai telang melanggar Pasal 11 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana."Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulang kurungan," kata Irwan dihadapan majelis hakim.Usai mendengar tuntutan, para pedakwa melalui penasihatnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya."Kepada masing-masing terdakwa pledoi bisa ditulis tangan ataupun diketik dengan bantuan penasihat hukumnya ya," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi dan kemudian mengetuk palu tanda menutup sidang.Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 11 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP di daerah tersebut pada Selasa (17/10/2017) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini keempatnya juga telah ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.(mtc)