MATATELINGA, Belawan: Petugas Polsek Medan Belawan terpaksa menembak kaki seorang residivis. Pasalnya, saat ditangkap memberikan perlawanan ditempat persembunyiannya di Belawan,Selasa (20/03/2018).Residivis ini ditangkap petugas Polsek Medan Belawan didalam rumahnya dikomplek Koterem B TNI AD di Uni Kampung Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan pada Selasa 20 September 2018 pukul 07.00 wib atas laporan korban Go Juk Gung ,85, warga Jalan Bengkalis No.40 Lingkungan 21 Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan.Dalam laporannya kepada petugas pada tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 03.30 wib dinihari tersangka,AA alias AAM als Amrino bersama temannya AG alias Ari Botak DPO masuk kedalam rumah korban melakukan pencurian dengan kekerasan memukuli korban dan mengikat tangan dan kedua kaki korban.Kemudian kedua tersangka tersebut mengambil barang barang korban berupa 1 gelang terbuat dari emas,uang kontan berupa uang ringgit Malaysia,uang Dolar Singapura dan uang kontan sebanyak Rp 2,5 juta rupiah kemudian kedua tersangka meninggalkan korban dibawah tangga dengan kaki dan tangan korban terikat kain handuk .Kedua tersangka pada siangnya langsung menukarkan uang dolar Singapur dan uang ringgit Malaysia dan kemudian kedua tersangka membagi hadilnya. Tersangka saat diintrograsi petugad mengaku bawa temannya saat ini berada dirumahnya dikawan Belawan,kemudian tersangka dibawa petugas untuk menunjukkan temannya itu tapi tersangka berusaha melawan petugas dan bermaksut melarikan.Karena nyawa petugas terancam maka langsung dilumpuhkan kaki kirinya ditembak.Kemudian tersangka dibawa petugas ke RS TNI AL Belawan untuk mengobati luka tembak dikakinya.Dalam catan petugas,tersangka sudah berulang kali melakukan berbagai tidak kejahat melakukan pencurian diantaranya mencuri dirumah korban tidak melaporkan kepada petugas. Tersangka bersama temanya bernama Gelek dan Coro mencuri 3 batang emas dan uang kontan sebanyak Rp 30 juta.Kemudian para tersangka menjual emas batangan dan hadil penjualan tersebut dibagi rata dan mading masing mendapat bagian sebanyak Rp 30 juta rupiah perorang.Sedangka Gelek dan Coro kini dalam buronan petugas Polsek Medan Belawan.Kapolsek Medan Belawan Kompol Bernad Pasaribu SH membenarkan penangkapan residivis tersebut. Tersangka mencoba melawan petugas maka ditembak.(Mtc/Hendrik)