MATATELINGA, Medan: Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polsek Medan Kota menggerebek lokasi perjudian jackpot di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, kemarin malam.Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing menjelaskan, penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi permainan judi ketangkasan jackpot tersebut atas dasar laporan masyarakat yang resah."Warga sudah sangat resah dengan keberadaan lokasi permainan jackpot tersebut karena kerap membuat kegaduhan sehingga melapor ke kita," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut.Kata dia, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti tujuh unit mesin jackpot dan 430 koin. Turut diamankan seorang pemain, AAW ,24, warga Jalan Andasari, Lingkungan 17, Pasar VI Medan."Kita masih menyelidiki pemiliki mesin jackpot tersebut," tegas Martuasah.Dia mengurai, pada Senin (19/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB, tim Opsnal Polsek Medan Kota menerima informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada permainan judi jenis mesin jetpot."Setelah turun ke TKP, kita menemukan sebuah rumah kosong tempat permainan judi jackpot. Kita langsung melakukan penindakan, mengamankan tujuh unit mesin jackpot bersama satu orang pemainnya. Sedangkan pemain yang lain kabur," ujarnya. (Mtc/rel)