Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan PPh

Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan PPh

- Kamis, 22 Maret 2018 09:35 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Karo:  Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH bersama Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang  dan unsur FKPD Kab. Karo sampaikan SPT tahunan Pph Orang Pribadi tahun pajak 2017 dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pph Orang Pribadi  di kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, Rabu (21/3/2018).Kepala KPP Pratama Kabanjahe Iskandar Zulkarnaen menyampaikan bahwa semua pihak wajib melaporkan  SPT Tahunannya setiap tahun nya secara tepat waktu e-Filing, batas waktu penyampaian SPT Tahunan pph orang pribadi paling lambat di sampaikan tanggal 31 Maret 2018 dan untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 30 April 2018.Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutannya mengatakan "Telah kita ketahui bersama bahwa sumber pembiayaan negara kita dalam APBN sangat didominasi oleh penerimaan pajak, yaitu untuk Tahun Anggaran 2018 kontribusi penerimaan pajak dalam APBN mencapai 85,40% dari total penerimaan negara."Oleh karena itu, kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tentunya sangat dibutuhkan. Kewajiban perpajakan tersebut diantaranya membayar pajak dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Tutur Bupati Karo dalam sambutanya.Bupati Karo juga berharap, agar seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe segera melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu sebagai  bentuk kepedulian dan kepatuan taat pajak."sekali lagi, kami berharap apa yang telah kita laksanakan hari ini dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya, dimulai dari Aparatur Sipil Negara sebagai contoh teladan dalam bermasyarakat yang berdasarkan ketentuan yang berlaku diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing, dan selanjutnya Wajib Pajak lainnya kami berharap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara tepat waktu. Kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya pada akhirnya akan berujung pada kemandirian bangsa demi kesejahteraan dan kesinambungan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kab. Karo Mansur Ginting, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, S.Sos, Kasdim 0205/TK Mayor. Inf. Daulat Marpaung, Unsur FKPD, Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi, Inspektur Kab. Karo Philemon Brahmana,  Kabag Humas dan protokol Drs. Djoko Sujarwanro, Kabag Tata Usaha Dapat Kita Sinulingga, Camat Kabanjahe Frans Leo Surbakti, Kepala BNNK Karo, BUMN/D.(Mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sudah Seminggu, Kepastian Kompensasi Korban Keracunan MBG Karo Belum Jelas

Berita Sumut

Dua Pelaku Curas Ini Dibekuk di Kabupaten Karo

Berita Sumut

Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo

Berita Sumut

DPD PDI Perjuangan Sumut Desak Penanganan Cepat Siswa MTsN 2 Kisaran, Jangan Ulangi Kasus Karo

Berita Sumut

DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG

Berita Sumut

Ratusan Warga Mengungsi Kembali Kediaman Masing Masing