MATATELINGA, Rantauprapat: Sebanyak 14 Kapolsek, Kabag, Kasat dan Kanit diwilayah hukum Polres Labuhanbatu menandatangani Fakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)."Penandatanganan tersebut dilaksanakan di gedung Serbaguna Mapolres," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Teuku Fahtir Mustafa, Kamis (22/3/2018) di mapolres setempat.Para jajaran terkait, berikrar tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.Kapolres dalam amanatnya, sebut AKP Fahtir penandatanganan pakta integritas dan piagam memiliki arti penting untuk mewujudkan pelayanan prima ke masyarakat serta mendukung kebijakan dan strategi Polri.Reformasi birokrasi Polri merupakan langkah awal mendukung program pemerintah melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional dalam mewujudkan good and clean governance."Sekaligus menuju aparatur Polri bersih dan bebas KKN, meningkatnya pelayanan prima serta terwujudnya akuntabilitas kinerja. Wilayah bebas korupsi merupakan tujuan yang ingin dicapai Polres Labuhanbatu," ujarnya.Maka, perlu melaksanakan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik.Maka itu, diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan Polres Labuhanbatu bersih dan bebas KKN dengan tolak ukur nilai persepsi korupsi melalui survei eksternal dan persentase penyelesaian temuan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti.Semua jajaran diwilayah hukum Polres Labuhanbatu kala itu, sambung Kasat Reskrim, mengikrarkan berperan proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan mengelola anggaran, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas, memberi contoh dalam kepatuhan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai. Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Polres Labuhanbatu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan."Dalam ikrar disebutkan, bila terdapat melanggar seperti yang diikrarkan, maka harus siap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan fakta integritas dan piagam yang digelar Rabu (21/3) itu disaksikan unsur pimpinan daerah dan FKUB Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan," papar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu mengakhiri.(Mtc/Zul)