MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku penggelapan mobil rental berinisial DSI ,36, ditempat persembunyiannya, Sabtu, (31/3/2018). Selanjutnya dimasukkan kedalam terali besi,usai menjalni pemeriksaan.Informasi Matatelinga.com dilapangan menyebutkan, ditangkapnya warga Jalan Raya Menteng ini, karena menggelapkan Toyota Avanza plat BK 1792 OD milik Debora Saragih ,46, Warga Jalan Antariksa IV Medan yang disewanya sejak bulan Januari 2018 seharga 225 ribu rupiah perhari."Jadi, mobil korban disewa oleh pelaku selama dua pekan. Namun setelah dua bulan lamanya, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein.Tambah Victor, korban yang tidak lagi bisa menghubungi pelaku melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Maplolsek Medan Baru pada hari Senin 12 Maret 2018."Nah, selanjutnya, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menagkap pelaku dari kediamannya ," terang mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini.Usai diamankan, kata Victor, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses."Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," sebutnya.(Mtc)