Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dispenda Medan : PAD Kota Medan Masih Rendah

Dispenda Medan : PAD Kota Medan Masih Rendah

Admin - Kamis, 13 Februari 2014 20:38 WIB
Matatelinga _ Medan, Pemerintah Kota Medan masih mengharapkan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan 2014 masih tergolong kecil yakni, 26,70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 untuk Kota Medan dengan total keseluruhan sebesar Rp 4,3 Trilyun.  

M Husni Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, di depan para Jurnalis Kota Medan dalam acara Forum Diskusi Grup (FDG) LIPPSU-Jurnalis Crisis Centre (JCC) Dengan Dispenda Kota Medan dengan thema : menggali potensi daerah dalam capaian target pendapatan sebagai sumber biaya pembangunan kota Medan, dana pertimbangan serta pajak di Cafe Ulee Kareng Komplek SPBU Jalan SM. Raja Medan, Kamis (13/2/2014) sore.

"pendapatan daerah Kota Medan masih tergolong rendah dibandingkan. APBD Kota Medan 2014 sebesar Rp 4,3 Trilyun, cuma 26,70 persen saja. Jadi, wajar kita masih mengharapkan dari dana pertimbangan, dana bagi hasil dan sebagainya. Sebenarnya Pemko Medan mengajukan kenaikkan PAD Kota Medan namun ternyata mendapatkan pertentangan dari DPRD Kota Medan," ujar Husni. 

Dalam hal ini, lanjut Husni, Kota Medan sedang berusaha memperjuangkan untuk memperkuat PAD bukan dana bagi hasil karena DBH atau Dana Bagi Hasil masih sistem keikhlasan hati dari pihak Pemprovsu. "Dan kita harus berjuang untuk PAD kota Medan, diharapkan juga bantuan dari masyarakat dan pihak terkait di Kota Medan," ujarrnya.

Dijelaskan Husni, beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan temuan-temuan pada tahun 2013. Mereka mengungkapkan bahwa, Kota Medan harus banyak melakukan perbaikan- perbaikan terutama di Standar Operasional Prosedur (SOP) dari segala bidang dan juga dari segi data base. "Dalam hal ini kita telah membuat MoU dan berencana membuat perbaikan-perbaikan, ada 40 macam MoU yang telah kami buat dalam hal Pajak Bumi Bangunan (PBB)," terang Husni.

"Kami juga sedang memperjuangkan bagaimana pajak hiburan di turunkan, karena selama ini pajak unttuk hiburan tergolong tinggi yakni, sebesar 35 persen sementara di Jakarta dan Bandung hanya 20 persen," terangnya lagi.

Husni memaparkan, Permasalahan yang paling mendasar dalam PAD Kota Medan yakni, adanya kenaikan PBB, dimana setiap 4 tahun sekali harus menaikkan zona nilai tanah. Dalam hal ini Kota Medan akan menyamakan dan menyesuaikannya dengan harga pasar. "Kan tidak mungkin harga tanah dan rumah sama harganya dengan harga 4 tahun lalu namun, untuk masyarakat miskin pajaknya tetap, kita hanya mennaikkan untuk kawasan-kawasan tertentu, seperti perumahan dan tanah," katanya.

Adapun, tambah Husni, dalam menaikan zona nilai tanah masih bersifat sosialisasi dan belum di realisasikan. "Kami targetkan sebelum akhir April 2013 mengenai SPT PBB sudah di sampaikan kepada masyarakat. Komunikasi pajak harus bisa kita lakukan bersama, dan kita harus membentuk teamwork untuk melakukan akselerasi terhadap pajak," harapnya.

"Untuk APBD 2014 kita kerjasama dengan dengan Akademisi yakni, USU," ujarnya.

Diketahui, sumber PAD kota Medan lebih di utamakan pada pajak kawasan perumahan yakni berkisar 30-40 persen namun kenaikan itu tetap dibawah harga pasar. Dalam hal ini, untuk PAD Kota Medan menghimbau agar masyarakat melakukan transaksi secara legalitas dari segi dunia usaha seperti UMKM.

Target PAD Kota Medan 2014, adalah, PBB sebesar Rp 365 Milyar (sektor terbesar), pajak Restoran Rp 113 Milyar, BPHTB sebesar Rp 330,974 Juta, pajak Hotel sebesar Rp 81 Milyar, Pajak penerangan jalan sebesar Rp 164, 746 Juta, pajak parkir sebesar Rp 10 Milyar, Pajak Reklame sebesar Rp 59,161 Juta, Pajak Hiburan sebesar Rp 35, 308 Juta, dan pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp 1,167,399,279,770. 

Sementara itu, Kata Husni, Pemko Medan tengah membuat rencana dalam pengelolaan pajak daerah 2014. Dalam perencanaan itu, jelasnya, ada tiga aspek keberhasilan pengelolaan pajak daerah yakni, 1. Aspek perencanaan yang tercakup di dalam, pendaftaraan, pendataan, penetapan. 2. Aspek Pelaksanaan yakni, penyetoran, pembekuan dan pelaporan dan penagihan. 3. Apek Pengawasan yakni, pengawasan melekat dan pengawasan langsung.

Dalam hal ini, LIPPSU yang di wakili oleh Direktur LIPPSU, Azhari M Sinik mendesak pemprovsu agar segera menghitung data yang valid terhadap penerimaaan DBH 2014 kota Medan. "Kita juga mengharapkan agar DBH Kota Medan 2014 adalah yang terbesar dibandingkan Kabupaten/ kota lain serta dibandingkan DBH 2013 mengingat, dengan jumlah penduduk kota Medan yang terbesar yakni, sebanyak 2500 ribu orang dan luas wilayah 250 ribu Km," tegas Sinik.

"Wajar masyarakat kota Medan memiliki hak DBH melebihi Rp 600 M dan harus diterima bersih dan yang pemprovsu yang terhutang kepada Pemko Medan harus segera dibayarkan,"cetusnya.

(Dewi/Adm)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

Berita Sumut

Pemko Medan Dukung Penuh Transisi Sekolah Rakyat Permanen

Berita Sumut

Usai Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Robi Barus Berikan Bantuan Korban Kebakaran Sei Agul Medan Barat

Berita Sumut

Rakernas MPK Indonesia Jadi Momentum Bangun SDM Unggul

Berita Sumut

Sambut Murid Baru, Walikota Medan Rico Waas Gaungkan MPLS Ramah: "Sekolah Harus Aman dan Nyaman

Berita Sumut

Apresiasi Tim Cakrawala, Asal PAD Parkir Meningkat Signifikan