Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tiga Bulan Clinton Sianturi Kabur,Akhirnya Dibekuk Tekab Polsek Kota Kisaran

Tiga Bulan Clinton Sianturi Kabur,Akhirnya Dibekuk Tekab Polsek Kota Kisaran

- Jumat, 06 April 2018 22:31 WIB
Matatelinga
tersangka saat berada di mapolsek ota Kisaran diapit oleh tim tekab Polsek ota Kisaran
MATATELINGA, Asahan:  Tiga bulan lebih tersangka CS ,25, warga jalan Dolok Sanggul nomor 28 dusun I desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi kabur setelah melakukan tindak  pidana kejahatan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs pasal 378 KUH Pidana, terhadap korbannya Jhon Lenon Sitorus , akhirnya dapat diendus dan dibekuk oleh tim tekab Polsek Kota Kisaran pada Kamis  (5/4/2018) sekira pukul 02.00 wib di jalan Dolok Sanggul nomor 28 dusn I desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.Keterangan Kapolsek Kota kisaran Iptu Rianto ,SH melalui  kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Syamsul Adhar,SH via what appnya membenarkan adanya perburuan dan penangkapan terhadap pelau tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subs pasal 378 KUH Pidana, penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin kanit Reskrim Ipda.Syamsul Adha,SH, ujarnya.Lebih lanjut Ipda Syamsul Adha,SH mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor  LP/45/III/2018/Res Ash/S ek.kota tertanggal 12 Maret 2018, lidik dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh  tim tekab Polsek Kota Kisaran.Tersangka telah melakukan serangkaian kejahatan penipuan dan penggelapan terhadap barang dan harta korban Jhon Lenon Sitorus pada hari Jum'at 15 Desember 2017 lalu sekira pukul  08.00 wib, dan kronologis kejadian tersebut berawal dari korban Jhon Lenon Sitorus meminta bantuan tersangka Clinton Sianturi yang merupakan orang kepercayaan korban untuk menghantarkan uang sebanyak Rp.25.700.000 ,- kepada beberapa orang yang dikenal korban, tersangka CS dengan membawa kendaraan roda dua jenis Honda CBR 150 BK.3507 YBE berangkkat dengan membawa serta uang sebanyak Rp.25.700.000,- berangkat sesuai dengan perintah korban, namun tersangka bukannya memberikan uang titipan tersebut kepada beberapa orang tersebut melainkan langsung kabur membawa serta uang dengan kendaraannya.Korban Jhon Lenon Sitorus mencoba menghubungi tersangka melalui selularnya namun selular tersangka tida dapat dihubungi, dan pada Rabu (4/4/2018) kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka , selanjutnya kami bersama tim bergerak menuju Dairi untuk memburu tersangka, dan akhirnya pada Kamis (05/04/2018) sekira pukul 02.00 Wib ,tim melakuan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya jalan  Sanggul nomor 28 dusun I desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, dan membawa tersangka berikut barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis Honda CBR 150 BK.3507 YBE ke Polsek Kota Kisaran.Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Kota Kisaran, terhadap tersangka  dapat dijerat dengan pasal 372 subs pasal 378 KUH Pidana dengan pidana paling lama empat tahun penjara , pungkasnya(Mtc/Ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Polisi Dalami Air Gun Digunakan Preman Kampung Aniaya Pasutri

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?