Matatelinga - Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, kamis (13/1/2014) siang, melanjutkan sidang kasus dugaan malpraktek terjadi di Rsu.dr Pirngadi Medan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum korban malpraktek itu. Namun, Saksi bernama Jonkeli Laii, sempat menjadi pertanyakan dan nyaris ditolak kesaksiannya oleh Majelis Hakim yang diketaui Fauzol. Karena tidak menguasai kasus yang disidangkan.
Dalam persidangan ini, saeharusnya Penasehat hukum korban malpraktek menghadirkan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Medan. Namun, ditolak oleh penasehat hukum korban Sobambowo Buulolo. Pasalnya, akan merugikan klaennya dan saksi ahli akan menguntungkan pihak Rsu.Pirngadi Medan dalam kasus tersebut..
"Sudah saya ajukan surat permohonan untuk menjadi saksi ahli dari IDI Kota Medan. Namun, pihak IDI bilang mau kordinasi dulu dengan pihak rumah sakit Pirngadi Medan majelis hakim. Saya tidak mau,"ucap Sobambowo Buulolo sembari menunjukan surat permohonan saksi ahli dari IDI Kota Medan kepada Majelis hakim.
Akhirnya, Penasehat hukum itu menunjuk Jonkeli dari Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Sumatera Utara, yang bukan saksi ahli. Hanya tahu ilmu kesehatan secara teori."Ini bukan saksi ahli, melainkan saksi biasa ini. Tapi sudah disumpah sebagai saksi ahli. Sudah lah, silakan kamu bertanya,"ucap Fauzol kepada Sobambowo Buulolo.
"Saudara saksi secara anda ketahui bagaimana penanganan terhadap pasien yang salah transfusi darah B. Namun, diberikan dara AB. Bagaimana menurut saksi,"ucap penasehat hukum korban kepada saksi.
"Salah itu, bisa berdampak dengan kondisi dari si pasien yang saya ketahui,"jawab saksi.
Setelah, mendengarkan keterangan saksi, Mejelis hakim kembali komentar bahwa saksi yang dihadirkan kurang berkompeten untuk memberikan keterangan dalam sidang Malpraktek itu."Kalau secara teori saudara saksi tahu. Tapi, tidak tahu persis kasus ini,"cerca Majelis Hakim.
Atas hal itu, Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda kesimpulan persidangan."Sidang kita tunda dua minggu kedepan,"sebut Fauzol sembari mengetuk palu.
Untuk diketahui, korban malpraktek ini, dialami seorang pasien bernama Sontan Marbun tewas, yang diagnosa menderita penyakit Anemia dan Bronchitis. Sidang kali, Kerena itu, keluarga korban menempuh jalur hukuman secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Usai menjalani persidangan Sobambowo Buulolo menyampaikan kronologis malpratek yang dialami kliennya itu. Dimana pada tahun 2007 pasien Almarhum Sonta Marbun, pernah menjalani perawatan medis dan melakukan periksa melaluli uji Labotorium Klinik Rs.Santa Elisabeth Medan, yang dinyatakan sebagai golongan darah B."Untuk meringkan biaya perobatan, karena sebagai peserta Askes. Merujuk Pasien ke Rsu.Pirngadi Medan, pada tanggal 13 Januari 2009. Dengan diagnosa penyakit Anemia dan Bronchitis,"jelas Sombabowo.
Setelah itu, Lanjut Sobambowo mengungkapkan pihak Rsu.dr Pirngadi Medan memberikan transfusi darah dengan golongan AB, yang dinilai tidak sesuai dengan golongan darah pasien."Setelah mengetahui keluarga pasien menanyakan hal itu. Namun, pihak Rsu.dr Pirngadi Medan mengatakan bahwa golongan darah B dan AB, sama saja, jadi tidak ada masalah untuk pasien. Setelah dilakukan transfusi darah itu, Pasien malah bertambah penyakitnya. Dimana Pasien merasah gelisah, panas atau demam, lemas dan sampai lumpuh. Sudah sepekan dirawat. Tidak nampak ada kekurangan dari penyakit yang dialami pasien. Akhirnya, suami pasien Sormin Siregar meminta keluarkan saja pasien dari rumah sakit itu,"urainya.
Sonta Marbun pun, dirawat di rumahnya. Setelah beberapa hari kemudian. Sonta semakin parah penyakit yang dialami hingga kritis. Selanjutnya, keluarga membawa kembali ke Rsu.dr Pirngadi Medan."Setelah sempat dirawat di UGD, pada tanggal 28 Mei 2009. Sonta pun menghembuskan nafas terakhirnya dan meninggal. Alang terkejutnya suami pasien melihat hal itu,"katanya.
Saat ditanya secara detail siapa dokter yang memberikan transfusi darah tersebut. Sobambowo mengatakan bahwa pihak Rsu.dr Pirngadi Medan menyembunyikan identitas dokter tersebut."Tidak ada nama dokternya. Saya rasa mereka menyembunyikan nama dokternya,"ucapnya sembari menunjukan selembar dokumen bukti transfusi darah tersebut. Terlihat ada tanda tangan didalam selembar kertas tersebut. Namun, nama dokter bersangkutan tidak dicantumkan didalam kertas tersebut.
Atas korban malpraktek. Keluarga pasien melaporkan hal tersebut kepada Badan penyelesaian sengketan konsumen (BPSK) Kota Medan. Namum laporan tersebut ditolak."Karena putusan BPSK Kota Medan malah membela pihak Rsu.dr Pirngadi Medan. Sehingga keluarga pasien sangat merugikan konsumen yakni Sormin Siregar selaku suami korban,"cetusnya.
Tidak dapat tanggapan baik dari BPSK Kota Medan. Kemudian keluarga pasien melaporkan peristiwa malpraktek tersebut, ke PN Medan, secara peredata."Laporkan ke PN Medan, dengan penggugat mendaftarkan gugutan perdata di PN.Medan Reg No.348/Pdt.G/2013/PN.Medan, terhadap Direktur Rsu.dr Pirngadi Medan, selakuk pihak tergugat dengan menuntut kerugian material Rp.200 juta dan imateriel Rp.3,5 M,"tuturnya.
(Adm)