MATATELINGA, Asahan: Ratusan nelayan tradisional kembali marah dan bentrok dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis tank kerang diwilayah zona 1A, keributan dapat diredam setelah satu unit tank kerang dapat disergap dan diamankan berikut delapan awak kapalnya oleh nelayan tradisional, Jum'at (13/4/2018)Menurut keterangan Amiruddin ,43, warga Kuala Silo kepada Matatelinga.com Jum'at (13/4/2018) sekira pukul 19.00 Wib saat di Mapolsek Air Joman membenarkan adanya penangkapan satu unit kapal tank kerang beserta delapan orang awak kapalnya yang dilakukan oleh nelayan tradisonal pada Jum'at (13/4/2018) sekira pukul 15.00 Wib, ujarnya.Lebih lanjut Amiruddin mengatakan nelayan yang menggunakan alat tank kerang telah melanggar kesepakatan dan mereka dalam mencari tangkapan laut memasuki wilayah zona 1A yang merupakan tempat bubu gurita nelayan tradisional, terlebih lagi nelayan tradisional tersebut pada Selasa ( 27/3/2018)lalu juga pernah melakukan aksi protes kepada pihak Pol.Airud yang bermarkas di Tanjung Balai, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan yang menggunakan tank kerang tersebut, dan pada siang tadi kembali terjadi pelanggaran yag disengaja dilakukan oleh nelayan tank kerang, akibatnya nelayan tradisional menjadi marah dan sempat terjadi kejar kejaran antara nelayan tradional dengan nelayan yang menggunakan tank kerang di perairan Asahan ini.Dari kejar kejaran yang dilakukan oleh nelayan tradisonal tersebut akhirnya kapal tank kerang berikut awak kapalnya dapat diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat, sebelum diserahkan kepada pihak Po.Airud yang bermarkas di Tanjung Balai.Akibat pelanggaran dan perambahan zona tangkap ikan yang dilakukan oleh nelayan tank kerang ini , nelayan tradisional mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.Sementara sudah jelas area atau zona tangkap ikan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan nomor 71 / PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan Di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, terlebih dalam pasal 4 huruf (a) jalur penangkapan ikan 1A meliputi perairan pantai sampai dengan 2 mil laut yang diukur dari permukaan air laut surut terendah, merupakan kawasan tangkap ikan nelayan tradisonal.Nelayan tradisional meminta kepada pihak Pol.Airud selaku yang berwenang dalam memproses secara hukum terhadap kedelapan awak kapal tank kerang tersebut dapat diproses secara hukum, dan itu akan kami kawal hingga ke persidangan, pungkasnya. (Mtc/ben)