Matatelinga - Medan, Unit Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan, meringkus empat pemain judi Adu ikan cupang (laga) dikawasan Danau Semayang Medan Barat, Kamis (13/2/2014) sore.
Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Jumat (14/2/2014), empat tersangka yang diamankan Bu An Alias Aling (45) warga Jalan AMD No 31 Kelurahan Rengas Pulau Medan Petisah, Ng Ko Liong alias Pesek (45) warga Jalan Karya Rakyat Medan Barat, Benny Miftah Sirait (35) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Rahim Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia dan Muhammad Ali (32) warga Jalan Cempaka Gang Bachtiar Medan Helvetia, diamankan petugas saat sedang berjudi laga ikan.
Saat diamankan dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti, satu buah toples berisi ikan laga sebanyak 2 ekor dan uang Rp 500 Ribu yang merupakan uang taruhan dari judi laga ikan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi didampingi Kanit Judi Sila AKP Jama Kita Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas.
"Personil kita mendapat laporan tentang adanya perjudian laga ikan dikawasan tersebut, lalu kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang tersangka," ujarnya.
Menurut Calvijn, tangkapan kali ini terkesan unik, dan baru kali ini diungkap pihaknya.
"Agak unik ini, walaupun kelihatannya kecil namun uang taruhannya mencapai jutaan Rupiah," jelasnya.
Dijelaskan Mantan Kapolsek Medan Baru ini, berdasarkan pengakuan para tersangka, perjudian ikan laga ini telah berlangsung selama 6 bulan, dan perharinya bisa beromzet sampai Rp 8 Juta Rupiah.
"Sudah 6 bulan beroperasi, dan putaran uangnya mencapai Rp 8 Juta / hari," tandasnya.
Sementara itu salah seorang tersangka, Bu An menjelaskan judi ikan laga ini lazimnya dilakukan seperti judi sabung ayam.
"Ya macam sabung ayam, sampai ada salah satu ikan yang lari," jelasnya.
Akibat perbuataanya ini, para tersangka dijerat pasal 303 Jo 55, 56 KUHPidana. Subs Pasal 303 Bis.
(Don/Adm)