MATATELINGA, Medan: Polda Sumatera Utara akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mujianto alias Anam, tersangka kasus penipuan senilai Rp 3 miliar. Bos PT Cemara Asri Group itu ditetapkan sebagai buronan polisi sejak Kamis (18/4/2018) kemarin."Mujianto, hari ini (red-semalam) saya tandatangani DPO nya," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/4/2018) malam.Adapun kata Andi, pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir. Bahkan lanjut Andi, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun keberadaannya juga tidak diketahui."Kita lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang kita anggap rumahnya dan dia juga tidak ada. Kemudian kita koordinasi dengan beberapa instansi sampinhg, akhirnya kita tahu yang bersangkutan sudah ke luar negeri," terang Andi Rian seraya menyebutkan Mujianto pergi ke Singapura melalui Banda Aceh.Andi juga mengakui pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto paska ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan cekal kata Andi, dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejati Sumut."Dengan kondisi tersangka yang sudah DPO, kita harap teman-teman dari kejaksaan bisa segera mem P21 kan. Kalau sudah p21 akan kita buat permintaan cekal," sebutnya.Andi Rian juga menyebutkan polisi juga tetap masih berkoordinasi dengan keluarga Mujianto. Sebab penjamin penangguhan penahanan terhadap Mujianto adalah keluarganya. "Kepada keluarga (Mujianto) masih tetap koordinasi. Sukur-sukur dia datang dengan kesadaran,"harap Andi.Sebelumnya jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus penipuan milik Mujianto ke penyidik Polda Sumut pada 3 Februari 2018 karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.Namun Mujianto tidak pernah datang ke Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara.Sebagaimana diketahui, Mujianto alias Anam dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar. (mtc/fae)