Matatelinga - Medan, Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan mendengarkan saksi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut Habibullah mengakui ada Rp4,7 miliar dana belanja pegawai langsung dan tidak langsung yang tak bisa dipertanggungjawabkan pada tahun 2012 lalu. Dana tersebut, katanya, juga menjadi temuan BPKP Sumut.
"Karena temuan itu, kami juga langsung diperiksa oleh Inspektorat Pemko Medan pada akhir tahun 2012 lalu," kata Habibullah, ketika menjadi saksi di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/2/2014).
Dijelaskan Habibullah, setelah diperiksa Inspektorat, disimpulkan bahwa ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di Satpol PP Sumut yang saat itu dipimpin oleh Anggiat Hutagalung.
"Intinya ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sirait.
Mendengar pernyataan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondan langsung menanyakan berapa jumlah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu. "Nilainya berapa itu," tanya jaksa.
"Dana itu sekitar Rp4,7 miliar lebih," jawab saksi.
Saksi yang bertugas mengelola administrasi dan mengkoordinir kegiatan Satpol PP ini mengatakan, temuan tersebut ada pada belanja langsung dan tidak langsung, pembayaran honor Satpol PP, dan juga ada kegiatan yang dilaksanakan tapi tidak ada pertanggungjawabannya.
Selanjutnya, jaksa mempertanyakan soal dana Rp452 juta yang diajukan oleh Satpol PP ke Biro Keuangan Setda Pemprov Sumut. "Dana itu untuk apa," tanya jaksa.
Habibullah menjelaskan, dana itu diajukan oleh Anggiat Hutagalung selaku Kepala Satpol PP saat itu. Dana itu untuk pengamanan unjuk rasa yang terjadi di Pemprov Sumut.
"Setelah dicairkan ada pertanggungjawaban nggak," tanya jaksa lagi.
"Yang bertanggungjawab dalam dana ini adalah Ketua Pengguna Anggaran (Anggiat). Saya cuma membuat surat pengajuannya saja," jawabnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan soal adanya transper dana Rp70 juta ke rekening Anggiat. "Apakah anda ketahui soal transper itu," tanya jaksa lagi.
"Iya, saya tahu, di dalam LHP BPK juga ada disebutkan itu," jawab saksi.
Selanjutnya, Ahmad Dahlan Hasibuan, Pengacara kedua terdakwa yang bertanya. Namun sebelum pengacara ini bertanya, majelis hakim terlebih dahulu menegur terdakwa Paian Sipahutar yang tertidur ketika saksi memberikan keterangan.
"Hei terdakwa Paian, anda kenapa tidur? Ini sidang, anda harus dengarkan keterangan saksi, karena keterangannya itu menyangkut nasib anda," tegur hakim.
Terdakwa Paian pun langsung menegakkan kepalanya yang sebelumnya tertunduk. "Maaf majelis," jawab terdakwa Paian.
Pengacaranya pun melanjutkan pertanyaannya. Kepada saksi, pengacara bertanya apakah ada kelalaian administrasi yang dilakukan Anggiat selama menjabat sebagai Kasatpol PP Sumut.
"Setahu saya tidak ada. Tapi adanya ketidakberesan soal pengelolaan keuangan di Satpol PP Sumut ini baru pernah terjadi ketika Anggiat ini menjabat," kata saksi.
"Apakah anda pernah melihat ada kedua terdakwa ini menghambur-hamburkan uang negara," tanya pengacara lagi.
"Biasa saja saya lihat, mereka tidak begitu mewah," jawab saksi lagi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. panggabean hasibuan.
(Adm)