MATATELINGA, Asahan: Bermaksud hendak jualan sabhu di depan Taman Makam Pahlawan Kisaran, DS ,37, warga dusun IV desa tanjung Alam kecamatan Sei dadap , disergap polisi dan kini pemgedar narkoba ini harus mengisi kehidupan sehari harinya di balik terali besi.Keterangan Kasat.Res Narkoba AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com kepada Matatelinga.com melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Doni Syahputra (37) warga dusun IV desa tanjung Alam kecamatan Sei dadap, pada Minggu (6/5/2018) sekira pukul 14.00 Wib di jalinsum tepatnya di jalan PB.Sudirman Kecamatan Kisaran barat depan taman Makam Pahlawan , terkait perkara narkotika jenis sabhu, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Wilson Siregar mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di depan TMP akan dilakukan transaksi perdagangan narkotika jenis sabhu yang dilakuka oleh tersangka doni Syahputra, mendapatan informasi tersebut, opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika tersebut.Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sempat membuang barang bukti namun opsnal dilapangan dapat mengetahuinya.Dari hasil introgasi terhadap tersangka did apat keterangan bahwa tersanga memperoleh narotika jenis sabhu tersebut dari sesorang yang tidak dikenal namanya dan pemasok narkotika tersebut berasal dari Medan.Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 5 kantong plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu dan setelah dilakuan penimbangan seberat 5,30 gram, 5 lembar kantong plastik klip ukuran kecil dalam keadaan kosong , 1 buah skop terbuat dari pipet serta 1 unit telpon genggam yang digunakan tersangka untuk komunikasi kepada pelanggannya.Terhadap tersanga dapat dijerat dengan pasal 112 subs pasal 114 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ungkapnya.(Mtc/Ben)