MATATELINGA, Sidempuan: Menyambut bulan suci Ramadhan, petugas gabungan Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan Koramil Kota Padangsidimpuan gelar razia penyakit masyakat (pekat), Sabtu (12/5/2018) malam. Dalam razia tersebut, 23 pengunjung hotel dan warung kitik-kitik terjaring petugas.Pantauan Matatelinga.com dilapangan, razia tersebut di mulai petugas dengan menyisir warung kitik-kitik yang berada di Simarsayang. Di lokasi tersebut, 5 pengunjung yang tidak dapat memperlihatkan identitasnya dibawa petugas.Usai menyisir lokasi itu, petugas pun kemudian menyisir 4 hotel kelas melati yang berada di Kota Padangsidimpuan. Dimana, saat menyisir Hotel Lancar, petugas menjaring beberapa pengunjung hotel dari yang berpasangan hingga yang tidak dapat mengeluarkan identitasnya.Setelah menjaring lokasi tersebut, petugas pun kemudian melanjutkan razia ke Hotel Samudera. Di hotel ini beberapa pasangan muda-mudi yang tengah berduaan di dalam kamar lasung diboyong petugas.Usai menyisir lokasi tersebut, petugas pun kembali melanjutkan penyisirannya ke Hotel Pia yang berada di Jalan SM Raja. Dan hasilnya, petugas berhasil menjaring 4 orang hotel yang tengah berada dalam kamar.Selanjutnya, petugas pun kemudian menyisir Hotel Istana XII yang berada di Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan. Di hotel ini, petugas kembali menemukan pasangan muda-mudi yang tengah berduaan di dalam kamar. Selanjutnya, para pengunjung tersebut dibawa petugas ke Kantor Satpol PP, Kota Padangsidimpuan.Kepada wartawan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Arbiuddin Harahap mengatakan, razia ini merupakan razia pekat menyambut bulan suci Ramadhan. Dari razia tersebut, 23 pengunjung yang terjaring. Dimana, dari 23 tersebut ada yang berpasang-pasangan baik saat ditemukan di hotel maupun di pondok kitik-kitik."Untuk kepada 23 orang ini kita lakukan pendataan terlebih dahulu sebelum akhirnya kita berikan sangsi administrasi," ucapnya.Lebih lanjut, Arbi mengatakan, para pengunjung yang terjaring razia pekat ini akan dilakukan pembinaan. "Namun, jika mereka tidak mampu menunjukkan identitas ataupun niat baik. Kita akan proses mereka sesuai dengan perda yang berlaku," pungkasnya. (Mtc/Ind)