Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
CRBP Direkomendasikan di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

CRBP Direkomendasikan di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit

- Senin, 14 Mei 2018 15:37 WIB
Istimewa
Workshop Nasional dan Regional Stakeholder Meeting

MATATELINGA, Medan : Workshop Nasional dan Regional Stakeholder Meeting mengenai Komitmen Implementasi Hak Anak di Sektor Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit yang digelar Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) atas kerjasama dengan ICCO Cooperation dan PT. SMART/GAR di Medan, 10-12 Mei 2018, hasilkan beberapa rekomendasi penting terkait pentingnya penerapan The Children Rights and Business Principles (CRBP) atau prinsip dunia usaha dan hak anak.

Diakhir sesi workshop, Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi, mengatakan terdapat tiga sasaran penting rekomendasi yang disepakati dalam workshop tersebut kepada pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan rekomendasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, didampingi Kiswara Santi Prihandini, Koordinator Indonesia Program ICCO Cooperation, Kepala Sekretariat Komisi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO), R. Azis Hidayat dan koordinator pelaksana workshop, Misran Lubis.

Menurut Keumala, rekomendasi kepada pemerintah pusat dan provinsi adalah pentingnya segera menyusun penerapan kebijakan CRBP yang melibatkan semua pihak sehingga perkebunan dapat mengadopsi 10 prinsip dunia usaha untuk pemenuhan hak anak, perlindungan anak dan partisipasi anak dalam kebijakan perkebunan.

"Penyusunan regulasi tersebut diharapkan dimulai dari pusat untuk menjadi pedoman perkebunan dalam mengimplementasikannya dan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kebijakan tersebut menjadi acuan pelaksanaan dan pengawasan di lapangan" ujarnya.

Kepada organisasi masyarakat sipil (OMS) dan serikat buruh, peserta workshop merekomendasikan agar lebih aktif mendorong pemerintah dan perusahaan untuk mereview kebijakan perusahaan dengan memasukkan 10 prinsip CRB kedalam kebijakan perusahaan perkebunan sawit. 

Hal tersebut terkait rekomendasi kepada perusahaan dimana peserta workshop sepakat meminta agar setiap perkebunan kelapa sawit memiliki definisi yang sama terkait pekerja anak dan anak yang bekerja di wilayah perkebunan.

"Di sini point penting bagi perusahaan adalah adanya SOP perkebunan yang mengarusutamakan gender dan hak-hak anak. Kebijakan dan SOP tersebut pula akan menjadi pedoman perkebunan melakukan monitoring dan evaluasi berkala mengenai ada tidaknya anak yang bekerja di perkebunan" jelas Keumala Dewi.

Menurut Keumala, adanya kebijakan dan SOP mengenai CRBP sekaligus akan mengatur mekanisme pengaduan dan remediasi jika ada kasus anak bekerja di kebun dengan tahapar dan prosedur yang jelas, termasuk mengatur pola penyaluran dana CSR untuk mendukung pemenuhan hak, perlindunga dan partisipasi anak di area perkebunan dan desa lingkar perkebunan.

Sementara Kiswara Santi Prihandini dari ICCO Cooperation mengatakan, perkebunan kelapa sawit banyak diperlukan masyarakat sehingga pihaknya bermitra dengan PKPA memilih sikap untuk tidak menyerang atau bermusuhan dengan perkebunan kelapa sawit. 

"Kita membangun komunikasi dan kerjasama. Kita akui ada masalah di perkebunan tapi kita juga melihat ada usaha-usaha untuk memperbaiki masalah tersebut. Disitulah ICCO dan mitranya di Sumatera Utara yaitu PKPA sejak tiga tahun lalu membangun kerjasama dengan berbagai perkebunan kelapa sawit untuk seosialisasi dan pengembangan prinsip CRBP di perkebunan dan hasilnya positif" jelas Kiswara.

Sedangkan Kepala Sekretariat Komisi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO), R. Azis Hidayat, yang hadir sebagai pembicara workshop mengatakan, Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menjamin keberlanjutan industri minyak sawit melalui ISPO. 

"Sertifikasi ISPO sifatnya mandatory artinya semua perusahaan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, terutama untuk tiga kategori perusahaan kelapa sawit yaitu perusahaan perkebunan terintegrasi (kebun dan pabrik), perkebunan tanpa pabrik dan pabrik tanpa perkebunan" ujarnya. 

Terkait prinsip CRBP, menurut R. Azis Hidayat, pihaknya akan mengintegrasikannya dalam standart ISPO dengan mendorong pengembangan kriteria dan indikator untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan lembaga auditor dalam mengauditnya dan melakukan upaya-upaya awal dengan mempromosikan CRBP, misalnya melalui CRBP Award kepada perusahaan.

Sebelumnya, Misran Lubis, koordinator workshop, menyampaikan workshop yang dibuka Wakil Gubernur Sumut, Brigjen (Purn) Dr Nurhajizah Marpaung, SH, MH, tersebut dihadiri peserta dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten serta pemerintah desa-desa di area dan lingkar perkebunan, LSM dan serikat buruh, organisasi di bawah PBB serta berbagai perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. 

Pembicara dalam workshop tersebut diantaranya dari Deputi LPDU-PM Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Manajer PT. Amal Tani, Tanjung Putri Manajer PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK), PT. SMART/GAR dan dari Komisi ISPO.

Rel/Mtc

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Rico Waas Bawa Keceriaan di Sunat Massal Sah-Rizki, 42 Anak Ikut dan Ibu Tunggal Terima Santunan

Berita Sumut

Kakek Lembam Dikeroyok Bapak dan Anak

Berita Sumut

Wujudkan Ketahanan Wilayah dan Kemanunggalan TNI-Rakyat (KTR), Praka Dwi Santoso Ajak Warga Senayang Bangun Sistem Deteksi Dini

Berita Sumut

Sumut Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Bobby Nasution Harapkan Event Nasional Dorong Ekonomi Daerah

Berita Sumut

TP PKK Bandar Khalipah Edukasi Pola Asuh Anak dan Pencegahan KDRT di Era Digital

Berita Sumut

Wali Kota Medan Apresiasi Film Samudera, Karya 100% Anak Medan