MATATELINGA, Tobasa: Sidang perdana kasus dugaan pengrusakan sebuah pagar lahan milik orang lain yang diduga dilakukan oleh TP beberapa waktu lalu seyogianya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Balige pada Senin , (14/5/2018).TP diduga telah merusak barang milik orang lain yaitu berupa pagar tanah yang dipasang oleh keluarga D.I Panjaitan dalam hal ini Junjungan Panjaitan disaksikan oleh Raja Musa Panjaitan.Sidang pertama ini seyogianya mendengarkan keterangan saksi oleh jaksa penuntut Danang Darmawan SH. Namun hingga sore sekitar pukul 17:30 wib, terdakwa TP tidak hadir. Hal ini dibenarkan oleh penjaga piket pengadilan negeri Balige bapak Jainuddin. "Siterdakwa memang tidak ditahan. Namun dirinya harus kooperatif dan seyogianya hadir dalam persidangan. Kita lihat aja nanti jika masih mangkir persidangan, apakah majelis memanggil paksa dirinya"? terang beliau.Sebelumnya pada 1 Maret 2017 terdakwa diduga merusak barang milik orang lain di desa Natolutali Kecamatan Silaen Toba Samosir. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan negeri Balige cabang Porsea.Berkas terdakwa akhirnya dinyatakan lengkap P21 setelah jaksa kejaksaan negeri Balige cabang Porsea beberapa kali memulangkan berkas tersebut ke Polsek Silaen.Kasus ini menjadi sorotan beberapa media karena menyangkut nama D.I Panjaitan. Kasus ini bermula saat kedua belah pihak mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. (Mtc/Pintor)