MATATELINGA, Medan-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Kejagung dan Peraturan Menteri Keuangan di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution, Selasa (15/5/2018), mengajak seluruh Kajari dan Kasi Barang Rampasan yang ada di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanfaatkan sosialisasi ini untuk nantinya bisa diterapkan di wilayah kerja masing-masing."Sosialisasi ini untuk lebih menyamakan persepsi dalam melakukan penyitaan dan pelelangan barang sitaan atau hasil rampasan di masing-masing lingkungan kerja Kejaksaan RI, sosialisasi ini juga untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan barang bukti dan sitaan di Kejaksaan," kata Bambang Sugeng Rukmono.Acara sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yudi Sutoto, Aspidum Muhammad Naim, Asbin Akmal Abbas, Aswas Tambok Nainggolan dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Keuangan Negara Sumut Mahmud Syah serta narasumber dari Kementerian Keuangan maupun dari Kejagung yang dibawakan oleh Kapus Pemulihan Aset Andi Herman, SH, MH.Sosialisasi yang pertama disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Keuangan terkaitPeraturan Menteri Keuangan RI No. 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan RI.Materi selanjutnya dibawakan oleh Kapus Pemulihan Aset Kejagung RI Andi Herman terkait Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.Acara sosialisasi berlangsung dengan sukses dimana seluruh peserta mendapatkan informasi penting tentang barang rampasan, barang sitaan dan sita eksekusi.