Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Oknum Dosen "Pingsan" Saat Dihadirkan Polisi Dihadapan Wartawan

Oknum Dosen "Pingsan" Saat Dihadirkan Polisi Dihadapan Wartawan

- Minggu, 20 Mei 2018 20:02 WIB
mtc/ist
Dosen Tersangka Ujaran Kebencian Ini Menyesal dan Pingsan Saat Dihadirkan Polisi Dihadapan Wartawan
MATATELINGA, Medan: Personil DitKrimsus Subdit Cyber Crime menciduk HD Boru Lubis, dosen Ilmu Perpustakaan di USU karena memosting ujaran kebencian soal aksi teror bom di Surabaya. Himma diciduk dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018). 

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Himma ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian. Pada satu postingannya pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memposting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

"Ia mengatakan bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna, dari ganti presiden tahun 2019,"ujar Tatan.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar Magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

"Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,"kata Tatan.

Motif tujuan pemilik akun facebook Himma Dewiana, sambung Tatan, lantaran terbawa suasana dan emosi di dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden. 

DiHimma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik dan hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,"ujarnya.

Tatan menyatakan karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personil Cyber Crime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut. 

Karenanya, wanita kelahiran 1972 tersebut kini sedang diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,"kata Tatan.

Tatan menyatakan polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud. 

"Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian,"ujarnya.

"Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme,"katanya.

Himma sendiri mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatannya. Ia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingannya justru membuat dirinya tersangkut masalah hukum.

"Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesali," ujarnya sedih.

Himma sendiri, usai diwawancarai langsung pingsan, sehingga harus mendapatkan pertolongan. Di duga ia mengalami shock akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.

(mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Padang Lawas Utara Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel

Berita Sumut

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp 6,7 M

Berita Sumut

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Oknum Wartawan MNC Group Laporkan Warga

Berita Sumut

6 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Diganti, Kapolres Asahan Dimutasi

Berita Sumut

Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Harus Menjadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Berita Sumut

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional