Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Menaruh Dendam Pada Ayah Korban, Aniaya Hingga Tewas

Menaruh Dendam Pada Ayah Korban, Aniaya Hingga Tewas

- Kamis, 24 Mei 2018 06:04 WIB
Matatelinga
MATATELINGA, Asahan:  Kematian Aulia Patin ,3, warga dusun IV desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan kini sudah terkuak , pelaku penganiayaan korban hingga tewas tak lain adalah ibu kandung korban sendiri.Da Boru Manurung ,28, yang merupakan ibu kandung telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh pihak aparat penegak hukum atas kematian korban yang masih balita.

Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP.M.Arif Batubara serta kanit PPA Ipda Nanin Aprilia F.S.Tr.K kepada Matatelinga.com saat dilakukan Confrensi Pers, Rabu (23/5/2018) di Mako Polres Asahan di katakan korban Aulia Patin (3) warga dusun IV desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan pada Minggu (21/5/2018) dan ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia sekira pukul 19.30 Wib, dengan kondisi pada sekujur tubuhnya terdapat bercak membiru yang di duga akibat benturan benda tumpul, kini sudah terkuak setelah dilakukan otopsi terhadap korban dan pemeriksaan terhadap pelaku, ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Yemi Mandagi, SIK mengatakan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat.Reskrim Polres Asahan terhadap tersangka  yang merupakan ibu kandung dari Aulia Patin, didapat keterangan bahwa tersangka mengakui bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya hingga menemui ajalnya.Alasan tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan tersangka menaruh rasa dendam dan kesal terhadap ayah kandung korban yang telah meninggalkannya sejak korban masih kecil.Rasa dendam itulah yang diluapkan tersangka terhadap putri  kandungnya setiap mengingat ayah korban, dan dalam melakukan penganiayaan terhadap korban , tersangka menggunakan gayung air.

Penganiayaan terhadap korban sudah sering kali dilakukan oleh tersangka , hal ini dibuktikan oleh pengakuan dan keterangan para saksi yang telah diambil keterangannya oleh Sat.Reskrim unit PPA.Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 80 ayat  (3 dan 4) Jo pasal 76 C dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diterimanya dikarenakan pelaku merupakan orang tua kandung dari korban itu sendiri.Saat ini terhadap tersangka serta barang bukti berupa sebuah gayung air warna merah sudah diamankan di Mapolres Asahan, dan Sat.Reskrim unit PPA yang menangani perkara tersebut terus melakukan proses penyidikan terhadap tersangka hingga dapat di ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tukasnya .(Mtc/Ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat