MATATELINGA, Tapsel: Kasus pengrusakan portal dan penganiayaan di PT Bona Hutaraja yang melibatkan nama ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) Kota Padangsidimpuan, Fahdriansya Siregar alias Ucok Kodok memasuki babak baru. Pasalnya, Kamis (24/5/2018) kemarin, penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) limpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sipirok.Hal itu diungkapkan Kapolres Tapsel, AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada wartawan, Jumat (25/5/2018) siang. Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pihaknya kemarin merupakan pelimpahan tahap 2. Dimana, hal tersebut dilakukan penyidik usai pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tahap pertama yang diserahkan sudah lengkap alias P21."Sudah kita limpahkan tahap duanya semalam ke kejaksaan. Karena, Senin kemarin jaksa menyatakan berkas tahap pertama sudah lengkap (P21)," ucapnya.Selain melimpahkan berkas perkara tersebut, tambah Ismawansa, pihaknya juga turut menyerahkan Fahdriansya beserta barang bukti ke kejaksaan. "Dalam pelimpahan tahap 2 ini, kita juga menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak kejaksaan," pungkasnya.Sekedar mengingatkan, penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel sebelumnya melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut, Senin (7/5/2018) siang. Namun, Jumat (11/5/2018) kemarin, jaksa mengembalikan berkas tersebut lantaran dinilai masih memiliki kekurangan alias P19.Tak berselang lama, petugas pun akhirnya melengkapi berkas perkara tersebut sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan Fahdriansya dalam Pasal 160 dan atau Pasal 170 (1) KUHP. Dimana, saat kejadian tersebut dirinya berperan menghasut untuk membongkar portal secara paksa. Namun, dia juga terlibat membongkar portal itu lantaran ikut menggoyang portal saat pembongkaran berlangsung. (mtc/Ind)