MATATELINGA, Medan: Timsus Deninteldam I/BB dipimpin oleh Dantimsus Lettu Arm Hendry dkk melakukan penangkapan bandar shabu-shabu di jl. Perhubungan Kampung Kolam, Selasa (12/6). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penangkapan bandar narkoba di jl. Bersama Gg. Seram kel. Bandar Slamat Kec. Medan Tembung sehari sebelumnya.Adapun informasi yang dihimpun Matatelinga.com, anggota timsus Deninteldam I/BB menggrebek rumah yang berada di. Jl Perhubungan, Kampung Kolam. Lokasi rumah tersebut didapat dari hasil pengembangan penangkapan tersangka A yang ditangkap sehari sebelumnya.Menurut informasi yang didapat dari tersangka A, ia mendapat sabu-sabu dari tersangka T. Saat penggrebekan, tersangka T ditemukan sedang bersembunyi didalam kamar bersama dengan seorang wanita.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di bawah tempat tidur. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah sabu-sabu sebanyak 47.8 gram, sebuah timbangan elektrik, puluhan bungkus plastik klip sabu, sebuah gunting, sebuah mancis, lima buah handphone, satu jam tangan, dua surat perhiasan emas, sebuah buah ATM, dan uang tunai sebanyak 210.000 rupiah.Timsus Deninteldam I/BB mengamankan tiga tersangka dari rumah tersebut, tersangka T ,34, D ,24, danA ,55, berjenis kelamin laki-laki. Sekarang tersangka telah diamankan di Mako Deninteldam I/BB bersama dengan barang bukti.Sebelumnya, timsus Deninteldam I/BB yang dipimpin oleh Dantimsus Lettu Arm Hendry Kurniawan dkk telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu-sabu di di dua tempat Jl. Bersama gg. Terong dan gg. Seram Kecamatan Medan Tembung, Senin (11/6).Denintel Kodam I/BB yang didampingi Komandan Denintel Letkol inf Marantika Beruh, anggota timsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bersama gg. Terong dan di gg. Seram Kecamatan Medan Tembung sering terjadi kegiatan peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.Untuk itu, anggota timsus bergerak menuju lokasi pada Senin (11/6). Di dua lokasi anggota timsus mengamankan empat tersangka diantaranya wanita masing masig , R ,25, wanita, H ,33, pria, M ,24, pria dan A ,33, laki-laki beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 13.31 gram.Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mako Denintel Kodam I/BB berupa sabu-sabu sebanyak 13.31 gram, sebuah timbangan elektrik, plastik/klip bungkus sabu kosong sebanyak 61 bungkus, sebuah bong isap sabu, mancis 3 buah, hanphone enam buah, hanphone merk samsung 2 buah, sebuah dompet 1 buah warna coklat, sebuah jam tangan, satu ATM, STNK 3 buah, dua kunci sepeda motor, dan uang tunai sebanyak 1.498.000 rupiah..(Mtc/rel)