MATATELINGA, Medan: Dari sekitar 3319 orang warga binaan yang berada di Rutan Tanjung Gusta, hanya sekitar 270 orang tahanan yang memiliki formulir surat pindah memilih (A5). Ini disampaikan oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta MA Siburian, Selasa (26/6/2018)."Awalnya ada 57 orang namun karena ada perekaman e-ktp menjadi 270 orang yang mengurus surat pindah memilih," sebut Siburian.Untuk Tempat Pemungutan SUara (TPS) kata Siburian pada kali ini tidak ada didirikan di Rutan Tanjung Gusta. Menurutntya hal ini lantaran minimnya jumlah pemilih disana."Tidak ada TPS, karena itu tadi minim pemilihnya," sebutnya.Sehingga lanjut Siburian, nantinya pada saat pencoblosan petugas KPPS dari TPS terdekat yang akan mendatangi Rutan Tanjung Gusta."Bagaimanan mekanismenya nanti sore dibahas oleh KPU dan PPS setempat," pungkasnya. (mtc/fae)