Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengalihan Lahan 32 Hektar Eks HGU PTPN II Dimodali PT ACRL

Pengalihan Lahan 32 Hektar Eks HGU PTPN II Dimodali PT ACRL

- Kamis, 28 Juni 2018 13:45 WIB
mtc/ist
Saksi Ismail Effendi dan Sri Astuti saat diperiksa di Pengadilan Tipikor
MATATELINGA, Medan: Pengalihan lahan 32 dari 106 hektar eks HGU PTP II di Pasar IV Helvetia ternyata bukan aset PB Alwashliyah karena dimodali PT Asia Citra Rona Lestari(ACRL).

   

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tipikor Medan,Senin(26/6)setelah Drs Ismail Effendy,selaku Kuasa PB Alwashliyah didengar keterangannya saksi.

   

Menurut Ismail,tahun 2004 Alwashliyah membayar ganti rugi tanah seluas 32 hektar dari warga yang mengaku pemilik Surat Keterangan Pembagian Tanah dan Sawah Ladang(SKPTSL) yang diterbitkan tahun 1952.Ternyata saat akan dikuasai,ada protes dari PTPN II sehingga Alwashliyah terpaksa mengganti rugi lagi senilai Rp 8 miliar lebih.

   

Ditanya Penasihat Hukum terdakwa Tamin Sukardi,asal muasal dana pengalihan lahan tersebut,Ismail Effendi menyebutkan seluruh ganti rugi kepada warga dan PTPN II dibiayai PT ACRL."Jadi lahan seluas 32 hektar eks HGU PTPN II itu bukan asset Alwashliyah melainkan milik PT ACRL,"ujar saksi .

   

Ismail Effendi mengetahui,saat pengalihan 32 hektar tersebut ada gugatan Titin Kurniati,dkk yang mengklaim pemilik 32 hektar itu bagian dari 106 hektar.Sehingga Alwhliyah mengajukan kontra memori PK terhadap perkara tersebut.Ternyata PK mengabulkan gugatan Iitin Kurniati,dkk dan menyatakan 106 hektar di Helvetia itu milik mereka .Bahkan 74 dari 106 hektar lahan tersebut sudah dieksekusi PN Lubuk Pakam.

   

Merasa keberatan,kata Ismail Effendi,Alwashliyah mengajukan gugatan perdata terhadap objek yang sama.Ternyata MA mengabulkan gugatan Alwashliyah.

   

Dicecar pengacara terdakwa soal keabsahan SKPTSL sebagai dasar gugatan Alwashliyah,Ismail Effendi menjawab tidak tau apakah SKPTSL yang diterbitkan tahun 1952 asli atau tidak.

   

Selain Ismail Effendi,turut didengar keterangan Notaris Ika Azniga Lukman,Agus Saliin selaku Kepala Desa Helvetia,Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali.

   

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Wahyu Prasetyo,saksi Ika Lukman menjelaskan pembuatan akte pelepasan dari ahli waris pemilik tanah 106 hektar di Helvetia diwakili kuasanya Tasman Aminoto dengan PT Erni Putra Ferari diwakili kuasanya sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

   

Sedangkan Kades Agus Saliin mengatakan tidak pernah melihat dan meregistrasikan SKPTSL,Surat ahli waris dan surat Kuasa ahli waris pemilik tanah.Alasannya,kata Agus surat-surat tersebut bukan produk Kepala Desa.

   

Ditanya hakim,apakah saksi-saksi mengetahui kasus yang menimpa terdakwa Tamin Sukardi,keempat saksi itu menjawab tidak tau."Saya baru kasus ini,setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung,"ujar Notaris Ika Lukman. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia