MATATELINGA, Asahan: Diduga pengusaha PT.Varem Sawit Cemerlang (VSC) Pabrik Pengolahan buah kelapa sawit di kelurahan Aek Kuasan Kecamatan Aek Kuasan Asahan menggunakan tangan aparat penegak hukum dalam menangani siapapun yang menjadi penghalang kehendak pengusaha tersebut.Seperti halnya tragedi yang terjadi pada Sabtu ( 30/6/2018) saat beberapa warga masyarakat lingkungan VI kelurahan Aek Kuasan kecamatan Aek Kuasan Asahan melakukan pelarangan truck tangki bermuatan penuh Crude Palm Oil (CPO) milik PT.VSC melintasi jalan dilingkungan VI kelurahan Aek Kuasan sebelum kesepakatan yang telah disepakati bersama di akomodir pihak perusahaan PT.VSC, namun hasilnya warga masyarakat dihadapkan dengan puluhan personil Kepolisian Polres Asahan, dan dalam inseden tersebut seorang nenek berusia 84 tahun menjadi korban.Keterangan Rosita ,34, warga setempat kepada Matatelinga.com mengatakan pengusah PT.VSC sengaja membenturkan kami dengan Aparat Penegak Hukum dari Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja, sehingga kami selaku warga masyarakat lingkungan VI kelurahan Aek kuasan Kecamatan Aek Kuasan ini harus berhadapan dengan pihak kepolisian tersebut, ujarnya.Lebih lanjut Rosita mengatakan pelarangan yang dilakukan warga masyarakat lingkungan VI kelurahan Aek Kuasan ini terhadap truck tangki bermuatan Crude Palm Oil dengan tonase yang sangat besar meliwati akses jalan PTPN IV yang ada di depan rumah warga masyarakat ini, sebelum pihak perusahaan tersebut menepati janjinya seperti tertuang dlam perjanjian bersama yang telah disepakati pada tanggal 8 September 2016 lalu di Kecamatan Aek Kuasan yang ditanda tangani oleh unsur Muspika, pihak perusahaan PT.VSC yang ditanda tangani H.Yusbar Manurung selaku perwakilan perusahaan, serta dua orang anggota DPRD Asahan, serta notulen rapat hasil pertemuan yang dilaksanakan di Polres Asahan pada 2 Juni 2018 lalu, terlebih pada point 3 dari isi notulen rapat yang dilasanakan di Polres Asahan tersebut juga tidak diindahkan bahkan pihak perusahaan elakukan tindakan pembenturan seperti ini.Nutulen rapat yang dilaksanakan di Polres Asahan tersebut juga diketahui serta ditanda tangani oleh Kapolres Asahan AKBP.Yemi Mandagi,SIK, namun pada kenyataannya pihak Polres Asahan sendiri saat ini telah menciderai apa yang dibuatnya sendiri dengan melakukan tindakan sepihak dan terkesan membela kepentingan pengusaha dari pada memberikan pengayoman kepada masyarakat disini.Akibat dari tindakkan pihak kepolisian Polres Asahan yang membela kepentingan pengusaha tersebut, orang tua kami menjadi korban hingga meninggal dunia saat terjadi keributan tersebut.Kami keluarga besar sudah menyerahkan persoalan ini kepada abang kami Letkol (Laut) Zulkifli Pane untuk terus melanjutkan perkara ini ke proses hukum, serta warga masyarakat meminta pihak perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan kegiatan yang dapat memicu terganggunya ketertiban, pungkasnya.(Mtc)