MATATELINGA, Medan: Air susu dibalas air tuba. Peribahasa ini pantas disematkan pada JP alias Ita ,28,. Sudah diizinkan menginap di rumah temannya, warga Gang Keluarga, Desa Purwodadi, Sunggal ini malah tega mengembat perhiasan milik Irmaya Panjaitan, temannya yang sudah memberikannya tempat menginap."Dia membawa kabur kabur perhiasan korban dan bahkan menggadaikannya," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Minggu (8/7/2018).Peristiwa ini terjadi pada 29 April 2018 silam, tersangka saat itu datang ke rumah saksi dengan alasan melamar kerja di pabrik. Pelaku sempat menginap di rumah saksi hingga pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018. Kemudia dia tinggal di kos di jalan Mesjid gang Keluarga Desa Purwodadi Kec. Sunggal DS tempat kos milik korban."Lantas pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018, saat itu saksi hendak megambil perhiasan milik saksi di dalam koper di dalam kamar rumah saksi namun perhiasan tersebut telah hilang kemudian pada tanggal 20 juni 2018 saksi pergi ke tempat kos dimana pelaku tinggal lalu saksi bertemu dengan pelaku," urai KapolsekKorban pun menanyai pelaku yang akhirnya mengaku telah mencuri perhiasan milik saksi tersebut. "bahkan dia mengakyu telah menggadainya di Pegadaian Berastagi sehingga atas perbuatan Pelaku saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Sunggal," sebutnya.Pada saat itu juga tim Pegasus Polsek Sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena takut dikhawatirkan pelaku melarikan diri. "Pasal yang dikenakan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tukasnya. (mtc/fae)