MATATELINGA, Medan: Kepala Dinas Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, Senin (9/7/2018). Seharusnya pada hari ini, Nurdin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus karamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan melalui kuasa hukumnya, Nurdin menyampaikan surat menyatakan dirinya sedang sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik."hari ini dia tidak hadir sesuai jadwal seharusnya dia diperiksa. Pengacaranya datang menyampaikan surat menyatakan dia sakit," sebut Tatan yang dikonfirmasi Senin siang.Dalam surat itu juga lanjut Tatan, tersangka meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Rabu (18 Juli 2018) mendatang."Jadi kita tunggu saja nanti tanggal 18 Juli, dia penuhi panggilan atau tidak," tukasnya.Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, 26 Juni 2018 kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup. Selain Nurdin Siahaan ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal penumpang tersebut, yakni nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (mtc/fae)