MATATELINGA, Sidimpuan: Penyelundupan daun ganja siap edar seberat 5,8 kilogram, di Jalan Permata Indah, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, digagalkan Satua Narkoba Polres Sidimpuan.Dalam penangkapan tersebut, diamankanPria berinisial MS alias Naan ,40, warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, selaku pembawa barang haram tersebut.Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan mengatakan dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 5 ball narkotika golongan I jenis ganja seberat 5.800 gram dan 1 tas ransel warna hijau dan sepeda motor."Iya benar sudah kita amankan termasuk barang bukti narkoba dan sepeda motor. Untuk penyelidikan, tersangka masih dalam pemeriksaan guna dilakukan pengembangan termasuk asal usul barang kejahatan," tegas AKP CJ Panjaitan.(Mtc)