Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penjual Es dan Guru Musik Meringkuk di Terali Besi

Penjual Es dan Guru Musik Meringkuk di Terali Besi

- Rabu, 11 Juli 2018 19:48 WIB
Matatelinga
Dua tersangka disenyalir sebagai pengedar dan pecandu Narkoba didamingi penyidik Polsek Medan sunggal
MATATELINGA, Medan:  Petugas unit reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus dua penjual es dan guru musik berinisial H alias Ari  ,36, warga Jalan Setia Budi/ Tanjung Sari Gg Anyelir, Kecamatan Medan Selayang  dan  Pur ,22, warga Jalan Setian Budi Pasar I Gg Gayo No 24, KelurahanTajung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (11/7/2018) Dalam penangkapan tersebut, polisi yang tergabung  Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil  menyita barang bukti satu paket ganja terbungkus kertas putih,  satu unit Handphone merk Polytron warna putih, satu buah bong (alat hisap sabu) yang terpasang pipet di minuman gelas mineral merk Link-Q dan  satu buah kaca pyrex serta satu mancis warna merah,  satu  unit Handphone merk mitho warna hitam dan satu unit handphone merk Nokia warna biru, dikediamannya tersangka H.Kapolsek Medan Sunggal Yasir Ahmadi melaui Kanit reskrim Iptu Budiman Simanjuntak pada Wartawan menyebutkan,  pengungkapan kasus narkoba ini, pada hari, Senin (2/7/2018) sekira pukul 20.00 Wib ketika itu  Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika dan tempat menggunakan narkotika. Kemudian tim pegasus langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi tersebut,  tim pegasus langsung memasuki rumah tersangka H. Kemudian pada saat petugas masuk kedalam rumahnya, ditemukan satu orang laki-laki merupakan temannya Pur alias Nomek dan dilakukan  pemeriksaan terhadap keduanya. Namun tidak ada ditemukan barang bukti apapun, sebut Budi. Namun, Tim Pegasus tak putus asa,  dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tersangka H tepatnya didalam tong keranjang sampah ditemukan, satu paket ganja terbungkus kertas putih beserta 1 (satu) buah bong (alat penghisap sabu) yang terpasang pipet merk Aqua Link Q dan satu buah kaca pyrex,  mancis warna merah dari luar rumah seberang tembok sedangkan mancis tersebut ditemukan dari dalam rumah,"sebutnya lagi. Sambung Budi, dengan ditemukanya daun ganja itu, tersangka  H tidak mengakuinya. Kemudian tim pegasus menanyakan kepada kedua temannya tersebut dan mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut. "Kemudian petugas memboyong  barang bukti ganja serta  kedua tersangka  ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya12 (dua belas) tahun penjara,sebutnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Padang Lawas Darurat Narkoba, jangka Waktu 4 bulan 46 Orang Bandar/dan Penjual Ditangkap

Berita Sumut

Menagih Keadilan dan Integritas APH Dalam Penanganan Kasus Narkotika

Berita Sumut

Pimpinan Pondok Pesantren Kecam Vonis 5 Tahun Penjara Bandar Narkoba, Desak MA Copot Ketua PN Sibuhuan

Berita Sumut

Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek

Berita Sumut

MA Didesak Copot dan Nonjobkan Ketua PN Sibuhuan

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan