MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan Sunggal meringkus dua penjual es dan guru musik berinisial H alias Ari ,36, warga Jalan Setia Budi/ Tanjung Sari Gg Anyelir, Kecamatan Medan Selayang dan Pur ,22, warga Jalan Setian Budi Pasar I Gg Gayo No 24, KelurahanTajung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (11/7/2018) Dalam penangkapan tersebut, polisi yang tergabung Tim Pegasus Polsek Sunggal berhasil menyita barang bukti satu paket ganja terbungkus kertas putih, satu unit Handphone merk Polytron warna putih, satu buah bong (alat hisap sabu) yang terpasang pipet di minuman gelas mineral merk Link-Q dan satu buah kaca pyrex serta satu mancis warna merah, satu unit Handphone merk mitho warna hitam dan satu unit handphone merk Nokia warna biru, dikediamannya tersangka H.Kapolsek Medan Sunggal Yasir Ahmadi melaui Kanit reskrim Iptu Budiman Simanjuntak pada Wartawan menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini, pada hari, Senin (2/7/2018) sekira pukul 20.00 Wib ketika itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika dan tempat menggunakan narkotika. Kemudian tim pegasus langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya dilokasi tersebut, tim pegasus langsung memasuki rumah tersangka H. Kemudian pada saat petugas masuk kedalam rumahnya, ditemukan satu orang laki-laki merupakan temannya Pur alias Nomek dan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun tidak ada ditemukan barang bukti apapun, sebut Budi. Namun, Tim Pegasus tak putus asa, dilakukan penggeledahan, dari dalam rumah tersangka H tepatnya didalam tong keranjang sampah ditemukan, satu paket ganja terbungkus kertas putih beserta 1 (satu) buah bong (alat penghisap sabu) yang terpasang pipet merk Aqua Link Q dan satu buah kaca pyrex, mancis warna merah dari luar rumah seberang tembok sedangkan mancis tersebut ditemukan dari dalam rumah,"sebutnya lagi. Sambung Budi, dengan ditemukanya daun ganja itu, tersangka H tidak mengakuinya. Kemudian tim pegasus menanyakan kepada kedua temannya tersebut dan mereka juga tidak mengetahui siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut. "Kemudian petugas memboyong barang bukti ganja serta kedua tersangka ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seberat beratnya12 (dua belas) tahun penjara,sebutnya.