Matatelinga - Medan, Pengguna Narkoba Guryadi , warga Jalan Rawa Gang Hidayah, Medan, tak bisa berkutik saat dibekuk personel kepolisian Unit Reskrim Polsekta Medan Area, Kamis (20/2) malam, didalam angkot Mars 53, tepatnya didekat Pos Polisi Sukaramai, Medan.
Data yang dikumpulkan Matatelinga.com berhasil petugas reskrim Polsek Medan Area, ada laporan masyarakat tersangka bersama rekannya membeli narkoba jenis sabu sabu pake hemat.
Setelah memperoleh barang haram tersebut langsung menyetop mobil penumpang umum yakni Mars 59 menuju Denai. Karena informasi yang diperoleh petugas reskrim Medan sudah akurat , langsung menghentikan mobil angkot tersebut tepatnya di dekat Pos Polisi Sukaramai dan langsung. Memerintahkan tersangka Guryadi mengeluarkan isi yang ada didalam kantong celananya, dengan terpaksa Guryadi menunjukkan 1 paket sabu sabu yang dikemas dalam plastik.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Rama S Putra SIK MSi MH, Jumat (21/2/2014) sore mengatakan, "Guryadi ditangkap di dalam angkutan umum Mars 53 tepatnya di Jalan Denai dekat Pos Polisi Sukaramai,"
Dimana, tersangka baru saja habis membeli sabu-sabu bersama dengan temannya AB. "Tersangka ditangkap berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Untuk tersangka AB masih kita kejar sampai saat ini dan identitas AB sudah kita kantongi," bebernya.
Lanjut Rama, setelah dilakukan pemeriksaan di Komando tersangka dimasukkan kedalam terali besi..
(Susanto/ Adm)