Matatelinga - Medan, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan keterlibatan tiga oknum anggota TNI-AD dalam kasus pencurian mobil.
"Setelah kita proses, dua orang resmi jadi tersangka. Satu orang (Z) sudah kita serahkan ke Den POM," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (21/2/2014) siang.
Dalam kasus ini diketahui, bahwa oknum TNI berinisial M dan AC disebut-sebut telah dipecat dari kesatuan. Satu diantaranya yang sudah resmi dipedat yakni M.
"Pokoknya sudah kita serahkan ke POM. Satu lagi kita tahan di Polres. Memang waktu transaksi, kita tawarkan Rp20 juta," katanya tanpa merinci siapa satu lagi tersangka yang masih ditahan petugas Polresta Medan.
Seperti diketahui, Terlibat kasus pencurian mobil, tiga oknum TNI-AD ditangkap Sat Reskrim Polresta Medan, Kamis (20/2) sore. Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti mobil xenia BK 1776 BP yang diduga hasil curian.
Dari data yang diperoleh, ketiga oknum itu ditangkap atas laporan dari seorang warga yang kehilangan mobil di Kawasan Kota Tebing. Mendapatkan laporan, petugas pun melakukan penyelidikan.
Akhirnya, setelah dilakukan "undercover" atau penyamaran sebagai pembeli, polisi bersepakat bertransaksi di Kawasan Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan Sunggal tepatnya di samping Hotel Saka.
Tanpa buang waktu, petugas menangkap ketiga oknum itu yang berinisial Z, M dan AC. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiganya dan mobil itu ke Mako Polresta Medan.
(Uut/Adm)