MATATELINGA, Medan: Akibat kecanduan narkoba jenis sabu sabu, hingga membeli paket sabu Rp50 ribu, pemuda berinsial DFS ,23, warga Dusun I Purnama Sari, Kelurahan Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak ini, harus merasakan dinginya ruang tahanan Polsek Sunggal.. Pemuda pengangguran ini, ditangkap tim Petugas Pegasus Polsek Sunggal pada hari, Selasa (10/7/2018) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur., dengan menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu seharga Rp50 ribu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J BL 3467 YE warna biru.Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (14/7/2018) mengatakan, penangkapan itu berawal, saat tersangka datang ke Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang menemui seorang laki - laki tidak dikenal tersangka. Dalam pertemuan itu, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu kepada seorang laki-laki (pengedar) tersebut. Lalu laki-laki tersebut memberikan kepada tersangka, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih narkotika jenis sabu - sabu. Kemudian, setelah barang haram tersebut diterima, lalu tersangka pergi. Namun, ditengah perjalannya laju kenderaan yang digunakannya dihentikan petugas kepolisian berpakaian preman. "Saat diberhentikan oleh petugas, tersangka membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu - sabu yang berada di tangan kiri tersangka sejauh 50 cm. Ketika ditanya petugas atas barang haram tersebut, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Lalu polisi membawa tersangka ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses lanjut,". Atas perbuatan tersangka, pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara, sebut Budiman. (Mtc)