MATATELINGA, Asahan: Pria berinisial AWH ,57, warga desa Bagan Asahan Pekan, kecamatan Tanjung Balai Asahan, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan pihak aparat penegak hukum. Pasalnya, dia kedapatan menjual kupon judi togel saat berada di warkop Saragi yang berada di jalan Ampera Bagan Asahan, Minggu ( 15/7/2018) sekira pukul 21.00 Wib.Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.M.Arif Batubara,SIK kepada Matatelinga.com melalui selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki, terkait dengan yang dimaksud dengan pasal 303 KUH Pidana, ujarnya.M.Arif Batubara mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan informasi dari warga bahwasannya di warung kopi Saragi di Jl Ampera Bagan Asahan sering dilakukan transaksi judi togel jenis hongkong, banyak warga yang resah atas keberadaan pelaku sebagai penjual kupon judi togel, dan menurut keterangan beberapa saksi pelaku memang kesehariannya menjual kupon togel jenis hongkong.Selanjutnya unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang langsung dipimpin kanit jatanras Ipda M.Khomaini,STK menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan menangkap tersangka dimaksud, dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti uang sebanyak Rp.124.000,- 1 unit selular, 3 buah pulpen, potongan kertas notes bertuliskan angka tebakan.Saat ini terhadap tersagka sudah dilakuan penahanan di Mapolres Asahan, guna untuk dilakukan penyidikan,pungkasnya (Mtc/ben)