MATATELINGA, Asahan: Komisi "A" DPRD Asahan mengundang instasi terkait serta pihak PTPN IV kebun Pulu Rajaterkait persoalan perusahaan pengolahan buah kelapa sawit PT.Varem SawitCemerlang yang berada di lingkungan III Aek Loba Pekan ecamatan Aek KuasanAsahan , Selasa (17/7/2018)
Keterangan Andi Harpan Sitorus anggota komisi "A" DPRD yangmemimpin pertemuan dengan instansi pemerintah serta perwakilan PTPN IV KebunPulu raja yang terkait dengan persoalan PT.Varem Sawit Cemerlang , Selasa (17/7/2018)diruang komisi "A", kepada Matatelinga.com mengatakan pertemuan dengan parapihak ini sudah dijadwalkan sejak dua minggu lalu, dan dalam pertemuan ini kamiingin mendengar secara langsung dari pihak pihak yang berkaitan denganpersoalan PT.Varem Sawit Cemerlang, salah satunya dari pihak PTPN IV kebun PuluRaja yang mempunyai akses jalan yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut hasilproduksi PT.Varem Sawit Cemerlang tersebut, ujarnya.
Andi Harpan Sitorus juga mengatakan dalam keterangannya PTPNIV Kebun Pulu raja yang diwakili Rusdi selaku humas sudah menjelaskan bahwakontrak pemakian jalan kebun yang melintasi pemukiman warga di lingkungan VIdan VII Aek Loba Pekan kecamatan Aek Kuasan Asahan, sudah habis masa kontraknyapada 1 April 2018 lalu, dan hingga kini belum ada perpanjangan dari kantor DireksiPTPN IV, meskipun pihak PT.Varem Sawit Cemerlang sudah mengajukan masaperpanjangan kontrak.
Kami komisi "A" DPRD Asahan juga mempertanyakan persoalanPHK masal yang dilakukan PT.Varem Sawit Cemerlang terhadap karyawannya kepada Dinas Tenaga kerjaKabupaten Asahan, menurut petugas Dinas tenaga kerja yang turut hadir dikatakanpersoalan tersebut berlanjut hingga ke persidangan nanti, dan ini masih dalamproses.
Demikian juga terhadap serapan pajak yang diterima olehPemerintah kabupaten Asahan dari PT.Varem Sawit Cemerlang yang kami tengaraibanyak manipulasi pajak, dan ini jelas sangat merugikan pendapatan kabupatenAsahan, kami juga telah menemukan beberapa bukti pembayaran PBB yang masih atasnama orang lain, meskipun tanah tersebut sudah masuk dalam areal pabrik PT.VaremSawit Cemerlang, dan menurut pengakuan Apriadi dari Dispenda Asahan diakuibahwa PT.Varem Sawit Cemerlang hanya membayar PBB sebanyak Rp.28 juta pertahun,sangat ironis perusahan industri dengan komponen konstruksi bangunan sepertiitu hanya membayar PBB sebesar Rp.28 juta pertahun, sangat tidak masuk akal danini patut untuk diduga telah terjadi penggelapan pajak.
Dalam pertemuan hari ini instansi yang terkait meminta waktuuntuk mengumpulkan data yang ada , dan kami memberi kesempatan pada Selasa(24/7/2018), kami kembali mengundang para pihak serta kalau perlu kami akanmengundang unit Tipikor Sat.Reskrim polres Asahan berkaitan dengan pajak yangdibayarkan oleh perusahaan tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Komis "A" DPRD Asahan tidak main main dengan persoalanPT.Varem Sawit Cemerlang, beberapa waktu lalu dalam rapat pembahasan tentangmasalah pemecatan karyawan , dalam kesimpulannya komisi "A" DPRD Asahan telahmerekomendasikan kepada bupati Asahan untuk membekukan kegiatan usaha PT VaremSawit Cemerlang hingga penyelesaianmasalah PHK masal dituntaskan, persoalan dengan warga masyarakat diselesaikan,juga masalah pencemaran linkungan serta persoalan persoalan lainnya, dan apabila dalam kurun waktu tiga bulan PT.Varem sawit Cemerlang tidak mampumemenuhi, maka Bupati Asahan berkewajiban mencabut ijin usaha (SIUP) dan TandaDaftar perusahaan (TDP), sekaligus menutup kegiatan PKS PT.Varem Sawit Cemerlang,kita bukan menolak investor menanamkan modalnya di Asahan, namun bila investortidak mendukung program pemerintah kabupaten Asahan serta mensejahterakan wargamasyaraat sekitarnya lebih baik ditutup, tukasnya (Mtc/ben)