Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dituntut 5 Tahun Gara-gara Hina Nabi Muhammad, Martinus Tertunduk Lesu

Dituntut 5 Tahun Gara-gara Hina Nabi Muhammad, Martinus Tertunduk Lesu

- Rabu, 18 Juli 2018 16:30 WIB
mtc/ist
Martinus Gulo (21) saat menunggu persidangan
MATATELINGA, Medan: Martinus Gulo (21) pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW, melalui akun  media sosial Facebook hanya terdiam dan tertunduk lemas dituntut penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dari Kejaksaan Negeri Medan Rabu (18/7/2018).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fahren,

berlangsung tertip dan aman dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan dipantau oleh belasan anggota ormas Islam 

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum.(JPU) menyebutkan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara kepada terdakwa karna perbuatan Martinus Gulo telah terbukti bersalah menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama.

"Martinus Gulo dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun atas pasal yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Aisya yang dibacakan Jaksa Jois P. Sinaga diruang Cakra 3.Pengadilan Negri (PN) Medan

Atas tuntutan tersebut,Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya."kami akan mengajukan pembelaan pada sidang  berikutnya,"sebut kuasa hukum terdakwa pada majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa hakim langsung menunda sidang."Sidang kita tunda sampai pekan depan,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Pantauan awak media selama persidangan, terdakwa Martinus Gulo hanya terdiam dan tertunduk lemas dan terlihat seakan fokus mendengarkan tuntutan JPU

Usai sidang tersakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negri (PN) Medan.Sementara di luar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir dan sholawat.

Untuk diketahui terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah

Martinus Gulo pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi akibat tingkahnya di media sosial di salah satu akun Facebook  bernama Joker Gulo dengan status yang menyatakan apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B# dan kemudian nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.

Akibat tingkahnya di akun Faceboknya  FPI mengadukannya ke Polrestabes Medan sehingga akhirnya pada 29 Maret 2018 lalu Martinus Gulo diciduk Polisi. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Eks Penghuni Lembaga Pemasyrakatan di Tangkap Polsek Medan Kota