MATATELINGA, Medan: Meskipernah terjerat kasus hukum, seorang bakal calon legislatif (bacaleg) akantetap dapat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun, Kasubbid PenmasPolda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan mengatakan, didalam SKCKtersebut, terdapat keterangan bahwasanya seseorang itu pernah atau tidakterjerat dalam kasus hukum.
"SKCK tetapdikeluarkan. Tapi bagi yang sudah pernah terjerat hukum, maka akan dijelaskanmisalnya pernah terjerat dalam kasus apa," ungkapnya kepada wartawan,Kamis (19/7/2018).
MP Nainggolanmenjelaskan, untuk SKCK bagi bacaleg juga berlaku seperti itu. Hanya sajapersoalan lulus tidaknya ia mendaftar sebagai bacaleg, merupakan kewenangandari KPU.
"Kewenanganlulusnya itu kan ada di KPU. Kalau kita hanya mengeluarkan SKCK saja,"jelasnya.
Untuk mengurus SKCK,lanjut MP Nainggolan, dapat dilakukan di Polres ataupun di Polda Sumut. Hanyasaja, jika ingin mengurus SKCK di Polres terlebih dahulu harus lolos mutu dariPolsek, dan bila ingin mengurus di Polda harus lulus mutu dari Polres.
"Karena itukan(SKCK) sebagai bentuk pelayanan. Jadi tetap kita layani," tegasnya.
Disinggung perbedaanSKCK dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB) MP Nainggolan menyatakansecara umum point keduanya sama. Hanya saja SKBB ini dahulu hanya dapatdiberikan bagi yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakankejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
"Sebetulnyapointnya sama. Dulu namanya SKKB sekarang diganti namanya dengan SKCK,"pungkasnya. (mtc)