MATATELINGA, Medan: Jaksa Penuntut Umum( JPU ) dari Kejaksaan Agung gagal mengajukan Direktur Utama( Dirut ) PT Agung Cemara Reality ( ACR ) Mujianto sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tamin Sukardi, Jumat (20/7/2018). Hal ini karena saksi masuk Dalam Pencarian Orang( DPO) pihak kepolisian." Kami tidak menghadirkan saksi Mujianto karena masih dalam pencarian pihak Poldasu," ujar JPU Salman dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo dalam sidang lanjutan perkara mengalihkan lahan eks HGU PTPN II,Jumat(20/7).Karena itu, JPU berharap Berita Acara Pemeriksaan( BAP)yang dibuat penyidik Kejagung bisa dibacakan saja tanpa menunggu kehadiran saksi. Harapan JPU itu langsung diprotes Fachruddin Rifai,selaku Penasihat Hukum terdakwa Tamin Sukardi. Pasalnya keterangan saksi Mujianto yang dituangkan dalam BAP banyak tidak benar dan menyudutkan terdakwa." Kalau isi BAP saksi dibacakan saja,tentu keterangannya merugikan terdakwa. Karena kami tidak bisa mempertanyakan kepada saksi.Tolong keberatan kami dicatat pak hakim," ujar Fachruddin. Namun begitu, JPU dan PH terdakwa Tamin sepakat isi BAP saksi Mujianto dibacakan dipersidangan untuk mempercepat proses persidangan. Dalam BAP itu saksi Mujianto selaku Dirut.PT ACR mengakui ada melakukan perikatan pelepasan tanah eks HGU PTPN II seluas 74 hektar yang berlokasi di pasar IV Desa Helvetia dari PT Erni Putra Terari (EPT) yang dibuat dihadapan Notaris Suriaty Tania,SH. Keterangan itu juga dibenarkan Dirut PT EPT Mustika Akbar yang diperiksa sebelumnya."Pelepasan lahan seluas 74 hektar itu senilai Rp.236 miliar,tapi baru dibayar Rp.132 miliar dan sisanya belum dibayar," ujar Mustika Akbar. Selain isi BAP Mujianto dibacakan,JPU juga menghadirkan dua saksi verbalisan( penyidik) yakni Wilianto dan Indra Sebab dalam persidangan sebelumnya saksi Mustika Akbar merevisi keterangannya dalam BAP karena selama penyidikan saksi dalam keadaan tertekan dan grogi. Maka dua saksi penyidik Kejagung itu dihadirkan dipersidangan untuk dikonfrontir dengan keterangan Mustika Akbar. Selain itu JPU juga menghadirkan saksi ahli Keuangan Kodrat Prabowo. Menurut Kodrat, kendati lahan HGU PTPN II sudah berakhir, dan belum dihapus bukuan, maka masih tercatat sebagai aset.Pasalnya PTPN II masih melakukan pembayaran pajak." Penghapusbukuan itu harus mendapat izin Dewan Komisaris( Menteri BUMN).Baru dibuat SK nya," ujar kodrat. Ditanya Hakim Anggota Sontan Sinaga kenapa hanya lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar yang dipersoalkan. Padahal masih ada 5 ribu hektar lebih eks HGU PTPN II yang sudah dikuasai masyarakat dan berdiri bangunan diatasnya. " Kenapa PTPN II tidak langsung menghapus bukuan, sehingga bisa diterbitkan sertifikat sehingga bisa ditarik pajak untuk negara.BUMN seakan mati suri soal penghapusbukuan,sehingga merugikan negara,"ujar hakim.Kodrat Prabowo sempat tertunduk dan menjawab tidak tau." Soal lahan 106 hektar itu karena ada proses hukum lain yang sedang dituntut Jaksa," ujarnya (mtc/fae)