MATATELINGA, Medan: Seminar yang diketua Yulizar dan dibuka wakil walikota Medab Akhyar Nasution itu dalam dialog, anggota Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif mempertanyakan keanehan dari kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ketika memperpanjang hak penggunaan lahan (HPL), Senin (23/7/2018).Menurut Arif, berdasarkan UU pokok agraria, HPL bisa diberikan dengan masa waktu 20 tahun. Namun, hari ini perpajangan HPL diberikan hanya 5 tahun dengan dalih sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri.Sementara anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengharapkan dengan acara ini, DPRD bisa memiliki masukan dalam penyelamatan aset Pemko Medan."Dengan acara ini kita mengharapkan DPRD Medan bisa mendapatkan masukan khususnya terkait penyelamatan aset Pemko Medan," jelasnyaTerpisah Syafaruddin juga menyampaikan macam-macam hak atas tanah sebagaimana diatur pasal 16 UUPA no. 5 tahun 1960 berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dihadapangan anggota DPRD Medan dan dan staf kesekretariatan dengan dihadiri Sekwan DPRD Medan Abdul Aziz.Hak milik tanah, katanya adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial sehingga hubungan hak milik atas tanah dengan hak asasi manusia lahir dari pergaulan dan merupakan hubungan kodrati.Sementara hapusnya hak milik tanah karena tanah jatuh kepada negara dan tanahnya musnah. Jatuhnya tanah kepada negara, karena pencabutan hak, karena penyerahan oleh pemilik, karena diterlantarkan dan karena pemiliknya kehilangan kewarganegaraan.Sementara tanah musnah, karena tidak terdaftar. "Pendafataran merupakan alat pembuktian kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembenahan hak tersebut.Selanjutnya, Syafruddin mengungkapkan bahwa dalam kenyataan masih banyak tanah di Indonesia yang belum semuanya terdaftar yang bukti haknya dapat berupa surat-surat-surat antara lain, surat pelepasan hak ganti rugi yang dibuat notaris, surat ganti rugi yang dibuat kepala desa, surat keterangan oleh kepala desa,SKT yang dibuat camat."Hak-hak tersebut dapat dijadikan sebagai bukti alas hak sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa hak tersebut dimiliki orang lain atau pihak lain"ujarnya.Terhadap saran Syafaruddin ini, Sabar Sitepu mengaku selama ini mereka telah banyak melakukan peninjauan terhadap aset Pemko Medan. Diakuainya memang masih banyak aset pemko Medan yang bermasalah.