Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Curi Sepeda Motor Teman, Buat Ketangkasan Judi Jackpot

Curi Sepeda Motor Teman, Buat Ketangkasan Judi Jackpot

- Senin, 23 Juli 2018 20:00 WIB
Matatelinga
Kanit reskrim Polsek Kutalimbaru sedang mengintrogasi tersangka dengan didampingi penyidik
MATATELINGA, Kutalimbaru:   Team PEGASUS Polsek Kutalimbaru meringkus  pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di seputaran Komplek BTN Dusun IV Desa Kali Rejo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dengan barang bukti  satu BPKB No. K-03363237 atas sepeda motor merk Honda jenis Vario Nomor Polisi: BK-3133-AEA, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Mesin: JFB1E1827643, Nomor Rangka: MH1JB11DK872450, warna : White Blue.

Untuk melancarkan dan mengetahui dengan sepak terjang tersangka RI , 21, Warga Dusun IV Kali Rezo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab Deli Serdang, langsung diboyong petugas Pegasus ke Mako Polsek Kutalimbaru, menjalani pemeriksaan.Kapolsek Kutalimbaru Ajun Komisaris Polisi Martualesi Sitepu didampingi Kanit reskrim Iptu Amir Sitepu pada Matatelinga.com Senin (23/7/2018) mengatakan, aksi pencurian kenderaan bermotor roda dua pada Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekira pukull 23.30 Wib, dimana korban Riky Permana dihubungi olehnya Riyan Septian   supaya datang dan bertemu di sebuah kafe WS (Warung Selingkuh ).

Sekitar pukul 02.00 Wib korban  beserta tersangka dan Riyan Septian  keliling keliling berbonceng tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Putih Les Biru BK 3133 AEA milik korban, hingga ke desa sei mencirim kec.kutalimbaru kab deli serdang, Sebut Martualesi. Tambah Martualesi, kemudian korban menyuruh Riyan Septian turun dari sepeda motor milik korban  di kedai,namun kedai sudah tutup  dekat Masjid di Desa Sei Mencirim. Selanjutnya korban  beserta tersangka pergi mencari rokok dan saat di jalan Banten desa sei mencirim di suruh oleh tersangka  untuk membeli rokok. Namun saat korban  turun dari sepeda motornya untuk membeli rokok, tersangka membawa sepeda motor tanpa ijinnya. Kemudian,korban melakukan pencarian dan hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak kembali, dalam pengakuannya saat membauat pengaduan.

Setelah korban membuat pengaduan, team PEGASUS langsung kita perintahkan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, hingga meringkusnya  di Komplek BTN Dusun IV Desa Kali Rejo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka mengakui perbuatannya, dimana  sepeda motor korban dijualnya kepada temannya S (DPO) di Paya Bakung dengan harga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang penghasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk main judi ketangkasan Jackpot, sebut mantan kapolsek Medan Barat.(Mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lima Tersangka Curanmor Antarprovinsi Ditembak

Berita Sumut

"Komeng dan Ipan" Pembobol Mesin ATM, Meringis Kesakitan

Berita Sumut

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

Berita Sumut

Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Berita Sumut

Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu

Berita Sumut

Kenapa Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga..?