MATATELINGA, Kutalimbaru: Team PEGASUS Polsek Kutalimbaru meringkus pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di seputaran Komplek BTN Dusun IV Desa Kali Rejo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dengan barang bukti satu BPKB No. K-03363237 atas sepeda motor merk Honda jenis Vario Nomor Polisi: BK-3133-AEA, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Mesin: JFB1E1827643, Nomor Rangka: MH1JB11DK872450, warna : White Blue.Untuk melancarkan dan mengetahui dengan sepak terjang tersangka RI , 21, Warga Dusun IV Kali Rezo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab Deli Serdang, langsung diboyong petugas Pegasus ke Mako Polsek Kutalimbaru, menjalani pemeriksaan.Kapolsek Kutalimbaru Ajun Komisaris Polisi Martualesi Sitepu didampingi Kanit reskrim Iptu Amir Sitepu pada Matatelinga.com Senin (23/7/2018) mengatakan, aksi pencurian kenderaan bermotor roda dua pada Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekira pukull 23.30 Wib, dimana korban Riky Permana dihubungi olehnya Riyan Septian supaya datang dan bertemu di sebuah kafe WS (Warung Selingkuh ).Sekitar pukul 02.00 Wib korban beserta tersangka dan Riyan Septian keliling keliling berbonceng tiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Putih Les Biru BK 3133 AEA milik korban, hingga ke desa sei mencirim kec.kutalimbaru kab deli serdang, Sebut Martualesi. Tambah Martualesi, kemudian korban menyuruh Riyan Septian turun dari sepeda motor milik korban di kedai,namun kedai sudah tutup dekat Masjid di Desa Sei Mencirim. Selanjutnya korban beserta tersangka pergi mencari rokok dan saat di jalan Banten desa sei mencirim di suruh oleh tersangka untuk membeli rokok. Namun saat korban turun dari sepeda motornya untuk membeli rokok, tersangka membawa sepeda motor tanpa ijinnya. Kemudian,korban melakukan pencarian dan hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak kembali, dalam pengakuannya saat membauat pengaduan.Setelah korban membuat pengaduan, team PEGASUS langsung kita perintahkan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, hingga meringkusnya di Komplek BTN Dusun IV Desa Kali Rejo Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka mengakui perbuatannya, dimana sepeda motor korban dijualnya kepada temannya S (DPO) di Paya Bakung dengan harga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang penghasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk main judi ketangkasan Jackpot, sebut mantan kapolsek Medan Barat.(Mtc)