MATATELINGA, Medan: Pelarian Mujianto alias Anam, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah. Mujianto diringkus di daerah Cengkareng pada Senin tgl 23 Juli sekitar pukul 19.00 wib.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.Usai diringkus, pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 11.00 Wib, Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.Direktur Ditkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto. "Iya, sedang dijemput,"ucapnya Selasa pagi.Dia juga berjanji akan memberikan informasi lengkap soal penangkapan Mujianto pada Rabu (25/7/2018). "Besok detilnya yah,". sebutnya.Pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018 silam. Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga kini keberadaannya juga tidak diketahui.(mtc/amr)