MATATELINGA, Asahan: Pembangunan pengerasan jalan desa di Dusun I Desa Perkebunan Teluk Dalam kabupaten Asahan dengan menggunakan dana anggaran yang dikucurkan oleh negara, ditengarai sarat dengan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan negara tersebut.Masyarakat desa perkebunan Teluk Dalam sangat berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan dapat membongkar dan mengusut adanya dugaan manipulasi dana negara yang digunakan untuk pembangunan pengerasan jalan di atas lahan HGU PT.Padasa Enam Utama sepanjang 800 meter dengan menelan dana anggaran sebesar Rp.231.544.800,-. Keterangan yang dapat dihimpun Matatelinga.com dari berbagai sumber diantaranya Rahman (35) warga desa Perkebunan Teluk Dalam , Selasa (24/7/2018) mengatakan pembangunan pengerasan jalan di dusun I desa perkebunan Teluk Dalam sepanjang 800 meter, yang pembangunannya dimulai dari pintu masuk perbatasan desa Air Teluk Kiri dengan desa Perkebunan Teluk Dalam menuju pondok atau emplasemen Srikandi dusun I perkebunan Teluk Dalam menggunakan dana anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah sebesar Rp.231.544.800,- ditengarai sudah banyak terjadi penyimpangan dan korupsi secara berjamaah, ujarnya.Rahman juga mengatakan semua pekerjaan pengerasan jalan tersebut ditangani oleh Sugiharto alias Ogok yang menjabat kepala desa perkebuan Teluk Dalam, dan setau saya pembangunan seperti ini tidak dibenarkan dibangun diatas lahan HGU suatu perusahaan, apalagi dengan menggunakan dana anggaran pemerintah dan seharusnya PT.Padasa Enam Utama lah yang memberikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) .Selain pembangunan pengerasan jalan diatas lahan HGU PT.Padasa Enam Utama juga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana anggaran pembanguan pengerasan jalan tersebut , diantaranya tanah timbun yang diambil dari areal lahan HGU PT.Padasa Enam Utama yang berada di afdelling secara gratis, juga penggunaan alat berat seperti viberator dynapac, greader, excavator dan dump truck yang menggunakan alat milik PT.Padasa Enam Utama juga digunakan secara gratis, namun semua itu sudah dimasukan dalam anggaran dan dana anggaran untuk itu juga sudah dikeluarkan oleh Kades Sugiharto.Menurut informasi yang kami dapatkan Kades Perkebunan Teluk Dalam Sugiharto telah menjalin kerja sama dengan oknum staf yang membidangi peralatan di PT.Padasa Enam Utama tersebut , untuk dapat meraup keuntungan yang sangat besar dari dana anggaran tersebut.Pembangunan pengerasan jalan tersebut dianggarkan dan ditampung dalam dana anggran APBD Asahan pada tahun 2016 dan dikerjakan pada tahun 2017, meskipun Plt Camat teluk Dalam yang waktu itu dijabat oleh Andre Simatupang ada mengeluarkan surat pernyataan kepada PT.Padasa Enam Utama nomor 410/139 tertanggal 14 Maret 2016 yang isinya tetap menjamin bahwa pembangunan pengerasan jalan diatas lahan HGU PT.Padasa Enam Utama tetap menjadi bagian HGU perusahaan tersebut , dan jalan dimasud bukan milik desa dan atau pemerintah kabupaten Asahan."Kami warga masyarakat desa Perkebunan Teluk Dalam sangat mengharapkan aparat penegak hukum baik Polres Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan agar dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas serta memeriksa kades Perkebunan Teluk Dalam Sugiharto alias Ogok, dikarenakan proyek ini ditengarai banyak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, "pungkasnya. (mtc/ben)