Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Proyek Pengerasan Jalan Desa PerkebunanTeluk Dalam Ditengarai Sarat Penyimpangan.

Proyek Pengerasan Jalan Desa PerkebunanTeluk Dalam Ditengarai Sarat Penyimpangan.

- Selasa, 24 Juli 2018 12:48 WIB
Mtc/benawi
surat pernyataan Plt camat teluk Dalam.
MATATELINGA, Asahan: Pembangunan pengerasan jalan desa di Dusun I Desa Perkebunan Teluk Dalam  kabupaten Asahan dengan menggunakan dana anggaran yang dikucurkan oleh negara, ditengarai sarat dengan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan negara tersebut.

Masyarakat desa perkebunan Teluk Dalam sangat  berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan  dapat membongkar dan mengusut adanya dugaan manipulasi dana negara yang digunakan untuk pembangunan pengerasan jalan  di atas lahan HGU PT.Padasa Enam Utama sepanjang  800 meter dengan menelan dana anggaran sebesar  Rp.231.544.800,-.   

Keterangan yang dapat dihimpun Matatelinga.com dari berbagai sumber diantaranya Rahman (35) warga desa Perkebunan Teluk Dalam , Selasa (24/7/2018) mengatakan pembangunan pengerasan jalan di dusun I desa perkebunan Teluk Dalam sepanjang 800 meter, yang pembangunannya  dimulai dari pintu masuk perbatasan desa Air Teluk Kiri dengan desa Perkebunan  Teluk Dalam menuju pondok atau emplasemen  Srikandi dusun I perkebunan Teluk Dalam  menggunakan dana anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah sebesar Rp.231.544.800,- ditengarai sudah banyak terjadi penyimpangan dan korupsi secara berjamaah, ujarnya.

Rahman juga mengatakan semua pekerjaan pengerasan jalan tersebut ditangani oleh Sugiharto alias Ogok yang menjabat kepala desa perkebuan Teluk Dalam, dan setau saya pembangunan seperti ini tidak dibenarkan dibangun diatas lahan HGU suatu perusahaan, apalagi dengan menggunakan dana anggaran pemerintah dan seharusnya PT.Padasa Enam Utama lah yang memberikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat melalui  Corporate Social Responsibility (CSR) .

Selain pembangunan pengerasan jalan diatas lahan HGU PT.Padasa Enam Utama juga terdapat  penyelewengan  dalam penggunaan dana anggaran pembanguan pengerasan jalan tersebut , diantaranya tanah timbun yang diambil dari areal lahan HGU PT.Padasa Enam Utama yang berada di afdelling secara gratis, juga penggunaan alat berat seperti viberator dynapac, greader, excavator dan dump truck yang menggunakan alat milik PT.Padasa Enam Utama juga digunakan secara gratis, namun semua itu sudah dimasukan dalam anggaran dan dana anggaran untuk itu juga sudah dikeluarkan oleh Kades Sugiharto.

Menurut informasi yang kami dapatkan Kades Perkebunan Teluk Dalam Sugiharto telah menjalin kerja sama dengan oknum staf yang membidangi peralatan di PT.Padasa Enam Utama tersebut , untuk dapat meraup keuntungan yang sangat besar dari dana anggaran tersebut.

Pembangunan pengerasan jalan tersebut dianggarkan dan ditampung dalam dana anggran APBD Asahan pada tahun 2016 dan dikerjakan pada tahun 2017, meskipun Plt Camat teluk Dalam yang waktu itu dijabat oleh Andre Simatupang ada mengeluarkan surat pernyataan kepada PT.Padasa Enam Utama nomor 410/139 tertanggal 14 Maret 2016 yang isinya tetap menjamin bahwa pembangunan pengerasan jalan diatas lahan HGU PT.Padasa Enam Utama tetap menjadi bagian HGU perusahaan tersebut , dan jalan dimasud bukan milik desa dan atau pemerintah kabupaten Asahan.

"Kami warga masyarakat desa Perkebunan Teluk Dalam sangat mengharapkan aparat penegak hukum baik Polres Asahan maupun Kejaksaan Negeri Asahan agar dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas serta memeriksa kades Perkebunan Teluk Dalam Sugiharto alias Ogok,  dikarenakan  proyek ini ditengarai banyak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, "pungkasnya. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

Berita Sumut

Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri Siregar Jadi Kajati Bengkulu

Berita Sumut

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Berita Sumut

Kejati DKI Jakarta Terima Putusan Perkara Korupsi Proyek Fiktif Telkom, JPU Ajukan Banding 4 Terdakwa