MATATELINGA, Medan: Umar Ritonga, tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berhasil kabur saat petugas KPK melakukan penangkapan."Pagi ini, KPK telah mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Up. SES-NCB-Interpol Indonesia, di Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran persnya, Selasa (24/7/2018).Febri menjelaskan surat tersebut juga disertai dengan foto dan permintaan agar tersangka ditangkap atau diserahkan di kantor KPK."Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar Ritonga agar menyampaikan Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK," sebutnya.KPK juga kata Febri mengingatkan agar masyarakat tidak melindungi tersangka. Pasalnya lanjut Febri yang mencoba melindungi juga akan terkena resiko hukum. "Kami ingatkan, bahwa pihak-pihak yang mencoba melindungi tersangka akan ada resiko hukum berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 1 tahun,"tukasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Umar Ritonga,dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kalau tidak menyerahkan diri sampai 21 Juli 2018.Umar diketahui melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugasi Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.Namun Umar tidak kooperatif. Saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.Kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar terjadi, namun karena hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun lolos. Dia diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi. (mtc/fae)