MATATELINGA, Medan: Dua pecandu narkoba berinisial EK alias Eed ,23, dan A ,33, keduanya Warga Jalan Tandem Hulu II Purnama Sari, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, ditangkap tim Pegasus Polsek Sunggal, Senin (16/7/2018) lalu sekira pukul 17.00 wib.Dalam penangkapaan yang dilakukan Polsek Sunggal, dari tangan kedua terssngka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur, mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak pada wartawan Selasa (24/7/2018) mengatakan, sebelum ditangkap kedua tersangka membeli narkoba secara patungan di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.Lalu, sesampainya kedua tersangka di Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, keduanya secara patungan membeli narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu. Kemudian membeli sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka."Dengan cara patungan, keduanya membeli narkoba seharga Rp100 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali kedua tersangka," kata Iptu Budiman.Lalu sambung Iptu Budiman, setelah memberi narkoba, dengan sepeda motor, kedua tersangka kemudian melintasi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur."Saat melintas dilokasi penangkapan terhadap kedua tersangka diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman. Kemudian dari tersangka di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kepala sabuk tali pinggang celana Arul. Bersama barang bukti, kedu tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk di proses," ungkap Iptu Budi.Atas perbuatan tersangka yang terbukti melanggar hukum, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara, pungkas Kanit Reskrim Iptu Budiman.(Mtc/rel)