MATATELINGA, Medan: Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita berinisial SS ,43, lantaran menyimpan sabu dengan kemasan Guan yang di Jalan Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (23/7/2018) .Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2,7 Kg sabu. Selain itu polisi juga masih memburu AH (DPO) orang yang menitipkan barang haram ini."Kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2,7 Kg sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada fokusmedan.com, Rabu (25/7) .Ia mengatakan narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kg ini sudah sebulan lamanya berada di rumahnya."Tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan," sebut.Sementara tersangka mengatakan tidak mengetahui kalau barang yang dititipkan itu merupakan narkoba."Saya dijanjikan diberikan Rp5 Juta," tandas tersangka.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(Mtc)