MATATELINGA, Asahan: Tersangka E alias Kewel ,33, warga jalan Elang Lingkungan III kelurahan Beting kuala kapias kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, kini harus mendekam dalam sel tahanan unit Sat.Res Narkoba Polres Tanjung Balai, pasalnya Kewel didapati memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabhu seberat 3,55 gram yang dikemas dalam kantong plastik klip dan disimpan di dalam bungkus kemasan rokok, Rabu (25/7/2018)Informasi dan keterangan yang dapat dihimpun Matatelinga.com, Kamis (26/7/2018) dari Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,SIK membenarkan adannya penangkapan terhadap seorang tersangka berjenis kelamin laki laki , pada Rabu (25/7/2018) sekira pukul 00.05 Wib, terkait kepemilikan barang narkotika, ujarnya.Lebih lanjut Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja,SIK mengatakan tersangka Kewel ditangkap opsnal Sat.Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari jalan Sei Buluh lingkungan III kelurahan sei raja kecanatan Sei Tualang raso kota Tanjung balai, dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebs yak 1 kantong plastik klip yang disimpan dalam bungkus bekas rokok, dan setelah dilakukan penimbangan narkotika tersebut seberat 3,55 gram.Barang bukti narkotika tersebut didapat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka, dan dari hasil introgasi terhadap tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berinisial "JL" warga Teluk Nibung, dan opsnal Sat.Res narkoba Polres Tanjung Balai juga sudah nelakukan pengejaran terhadap tersangka "JL", namun tersangka dimaksud sudah melarikan diri sebelum di bekuk.Saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan, pungkas Tatan.(Mtc/ben)