MATATELINGA, Medan: Seorang Pria P alias Kapin ,55, warga Dusun X Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Batubara, ini tak berkutik saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkusnya pada Senin (30/7) pukul 20.30 WIB. Paino diringkus tengah merekap ngka judi dari pembeli dan juru tulis."Dia merupakan sub agen judi Kim Hongkong yang sudah menjadi target polisi," ucap Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kanit Unit Judi/ Susila (VC) Kompol Daniel Marunduri, Kamis (2/8/2018).Maringan Simanjuntak mengatakan, Paino ditangkap dari sebuah warung kopi di Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Batubara. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah akan perbuatan tersangka."Tim mendapat informasi bahwa disebuah warung kopi Krisno ada permainan judi tebak angka kim malam. Atas informasi tersebut tim melakukan penangkapan dan menemukan tersangka Paino sedang merekap angka-angka kim malam teraebut," ungkapnya.Maringan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Paino mengaku bahwa hasil rekapan judinya itu akan disetornya kepada bandar yang diketahui merupakan oknum aparat. Adapun omzet yang diperoleh dari bisnis judi tersebut, mencapai Rp 500.000 per sekali putaran.Sedangkan barang bukti yang disita, sambung Maringan berupa 1 unit handphone, 2 blok notes, 2 lembar kertas rekapan, uang tunai sebayak Rp 163.000 serta, 2 buah pulpen."Selanjutnya tim membawa tersangka dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (mtc/amr)