MATATELINGA, Medan: Bukan karena penghasilan tidak mencukupi, namun RHM alias Elo ,30, warga dusun I desa Air Joman Asahan yang berprofesi sebagai montir bengkel sepeda motor mempunyai kebiasaan yang sangat kurang baik, selain doyan nyabhu, juga nyambi sebagai pedagang narkotika jenis sabhu untuk menambah penghasilannya.Kini Elo harus hidup didalam tembok yang berlapiskan terali besi di sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan.Kasat Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Wilson Siregar kepada Matatelinga.com , Jum'at (3/8/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki, terkait dengan tindak pidana ejahatan narkotika , sebagaimana dimaksud dengan pasal 114 subs pasal 112 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya.Lebih lanjut AKP.Wilson Siregar juga mengatakan tersanga tersebut dibekuk opsnal Sat.Res narkoba Polres Asahan pada Selasa (31/7/2018) sekira pukul 16.15 wib dan penangkapan tersebut dilaksanakan di rumah tersangka itu sendiri.Penangkapan terhadap tersangka itu sendiri berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di dusun I desa Air Joman Asahan tepatnya dirumah tersangka sering dilakukan transaksi narkotika oleh Rahmat Hidayat Munthe alias Elo kepada pelanggannya , mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat.Res.Narkotika Polres Asahan melakukan observasi dan penggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka.Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil bersi narkotika jenis sabhu, 1 buah skop atau pipet plastik yang disembunyikan dibalik alas kaki yang ada di kamar serta 1 unit telphone genggam.Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diakui miliknya, dan didapat dari seorang lelaki yang kerab dipanggil "IBM" warga Tanjung Balai.Saat ini tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Sat.Res Narkoba Polres Asahan,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum , pungkasnya. (Mtc/ben)