MATATELINGA, Deliserdang: Sat Reskrim Polres Deliserdag mengakan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) disejumlah lokasi terpisah. Kini keempat pelaku meraskan dinginnya terali besi Polre s Deliserdang.Masing-masing pera pelaku yang diamankan diantaranya berinsial RS alias Ajo ,45, warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, RM alias Kresek ,38, warga Dusun IV, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, SW alias Sentit ,33, warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa dan WG alias Giso ,28, warga Dusun V Desa Jaharun A Kecamatan Galang.Dari keempat pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mx King tanpa plat, 2 unit laptop, 1 unit hp merek Nokia, 1 gunting baja, 1 senapan angin, 2 bilah parang panjang, kabel tembaga dan 1 buah gembok yang sudah dirusak sebagai barang bukti.Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman pada Kamis (2/8/2018) mengatakan keempat diamankan berdasarkan dari laporan Susiwaty ,40, warga Medan Perjuangan, Medan dengan nomor LP/62/VII/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa pada tanggal 21Juli 2018 lalu.Saat itu sekira jam 04.30Wib, keempat pelaku melakukan aksi perampokan dan penyanderaan satpam dan mengambil barang-barang milik PT Palm Trimitra Indotama di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa tempat pelapor bekerja.Atas laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada para tersangka yang kini berada dirumah tahanan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.Kepada petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan aksi mereka juga dilakukan bersama JM, ER dan IZ. "Kita masih memburu JM, ER dan IZ yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Keempatnya dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.(Mtc)